Harga Gas Bukan Faktor Utama, Risiko PHK Industri Dipicu Tekanan Ekonomi Global

Wait 5 sec.

Ilustrasi tanker LNG. Foto: Aerial-motion/ShutterstockKenaikan harga dan persoalan pasokan gas bumi dinilai bukan satu-satunya faktor yang memengaruhi potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor industri. Pemerintah menyebut dunia usaha saat ini menghadapi tekanan dari berbagai sisi, mulai dari gejolak geopolitik antara Iran dan AS, melemahnya daya beli masyarakat, pelemahan rupiah, hingga relokasi investasi ke negara lain.Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengatakan pemerintah terus melakukan berbagai langkah mitigasi agar PHK tidak semakin meluas di sektor industri. Menurut dia, persoalan yang dihadapi dunia usaha jauh lebih kompleks daripada sekadar isu harga energi."Konflik Timur Tengah menyebabkan kenaikan harga BBM industri dan gas nonsubsidi. Kemudian daya beli masyarakat turun sehingga volume produksi perusahaan ikut menurun. Di sisi lain ada relokasi sebagian produksi ke negara lain dan pelemahan rupiah yang membuat biaya produksi meningkat. Jadi memang banyak faktor yang memengaruhi kondisi industri saat ini," ujar Said Iqbal saat konferensi pers secara daring, Minggu (28/6).Said juga meluruskan informasi mengenai gelombang PHK yang disebut mencapai sekitar 55 ribu pekerja. Menurut dia, pemerintah masih melakukan verifikasi terhadap berbagai kasus yang terjadi di lapangan karena tidak seluruhnya merupakan PHK baru."Kita sedang melakukan mitigasi di berbagai perusahaan agar PHK bisa ditekan semaksimal mungkin. Tidak semua informasi yang beredar itu menggambarkan kondisi riil di lapangan," katanya.Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparanIa mencontohkan upaya mitigasi dilakukan di sejumlah perusahaan, seperti Grup Yazaki yang berhasil menekan rencana relokasi produksi ke Vietnam melalui perundingan bipartit, sehingga pengurangan tenaga kerja diarahkan secara bertahap melalui berakhirnya kontrak kerja. Pemerintah juga mengawal penyelesaian kasus PT Pakerin, PT Molex Ayus, hingga sejumlah perusahaan lain agar hak-hak pekerja tetap terpenuhi.Sementara itu, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menilai harga gas hanya merupakan salah satu komponen dalam struktur biaya produksi industri sehingga tidak tepat dijadikan satu-satunya penyebab melemahnya daya saing maupun meningkatnya ancaman PHK."Daya saing industri nasional ditentukan oleh sekitar 15 faktor. Cost competitiveness melalui harga gas hanya salah satu komponen. Faktor yang lebih banyak menentukan adalah industrial strategy, market demand, dan resource element," demikian kajian ReforMiner.Komaidi menjelaskan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2025, porsi biaya bahan bakar, termasuk gas, pelumas, dan tenaga listrik dalam struktur biaya input industri hanya sekitar 6,35 persen. Sebaliknya, komponen terbesar berasal dari bahan baku dan bahan penolong yang porsinya mencapai 64,60 persen hingga 96,76 persen, tergantung jenis industrinya.Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan daya saing industri tidak dapat diselesaikan hanya melalui penurunan harga gas. Pemerintah justru perlu memperkuat strategi industri, menjaga permintaan pasar, meningkatkan efisiensi rantai pasok, serta memastikan ketersediaan bahan baku bagi sektor manufaktur.Ilustrasi pipa gas. Foto: DifferR/ShutterstockReforMiner juga mencatat tidak semua industri penerima Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) memiliki ketergantungan tinggi terhadap biaya gas. Porsi biaya gas pada industri oleokimia hanya sekitar 3,3 persen, industri sarung tangan karet sekitar 7-14 persen, sedangkan industri kaca sekitar 16 persen dari total biaya produksi.Karena itu, Komaidi menilai pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menetapkan kebijakan harga gas. Selain mengevaluasi alokasi HGBT, pemerintah juga dapat menambah pasokan gas pipa untuk mengurangi ketergantungan terhadap LNG, memberikan fleksibilitas bagi industri selama harga LNG global masih tinggi, serta mempertimbangkan pemberian insentif pajak langsung yang dinilai lebih efektif dalam menjaga daya saing industri nasional.