Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai audiensi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (ACLC KPK), Jakarta, Senin (29/6/2026). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTOBadan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) melakukan audiensi ke Gedung KPK, Jakarta, pada Senin (29/6). Pertemuan ini membahas upaya pencegahan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pengawasan terhadap proyek hilirisasi."Hari ini KPK menerima audiensi dari Danantara secara khusus membahas terkait dengan upaya-upaya pencegahan korupsi. Terlebih Danantara saat ini mengelola keuangan negara yang sangat besar dan beririsan dengan proyek-proyek strategis nasional," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta.Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menjelaskan bahwa transformasi BUMN tidak cukup hanya dengan menyelesaikan masalah yang sebelumnya sudah ada, tetapi juga membutuhkan sistem pencegahan yang kuat. Oleh karena itu, masukan mengenai mitigasi potensi korupsi dari KPK sangat diperlukan."Sebagaimana diharapkan oleh Bapak Presiden bahwa transformasi BUMN ini tidak hanya masalah menyelesaikan problem yang sudah ada, tetapi kalau problem sudah diselesaikan tentu kita harus mencegah supaya masalah-masalah ini tidak terjadi kembali di kemudian hari,” ujar Dony.“Karena itu tadi kami banyak dapat arahan, masukan dari tim pencegahan KPK khususnya mengenai mitigasi terhadap potensi terjadinya korupsi di BUMN di masa yang akan datang," sambungnya.Selain membahas mitigasi korupsi, pertemuan ini juga menyinggung pengerjaan proyek strategis pemerintah. Dony secara khusus meminta KPK untuk mendampingi dan mengawasi proyek hilirisasi yang sedang dikerjakan oleh BUMN."Kami memohon juga tadi bantuan kepada Bapak Deputi untuk mendampingi kami di dalam berbagai macam proyek khususnya proyek hilirisasi yang sekarang sedang kita lakukan. Kita tidak ingin juga nanti proyek-proyek ini punya potensi untuk terjadinya korupsi di dalam pekerjaannya," jelas Dony.Untuk menjalankan pengawasan tersebut, Danantara dan KPK akan merumuskan kerja sama formil untuk memastikan bahwa kerja sama tersebut bukan sekadar kerja sama tertulis, melainkan benar-benar terimplementasi dalam pengelolaan BUMN."Dan yang terakhir nanti akan ada kerja sama yang lebih formil ya Pak ya, di level pimpinan nanti untuk memastikan bahwa ini kita berharapnya antara Kedeputian Pencegahan dengan Danantara ini bukan sekadar kerja sama tertulis, tapi akan menjadi satu di dalam keseharian pengelolaan BUMN kita," ungkap Dony.Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin, Jubir KPK Budi Prasetyo, dan COO Danantara Dony Oskaria berfoto bersama usai audiensi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (ACLC KPK), Jakarta, Senin (29/6/2026). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTODeputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin menyebut bahwa rencana kerja sama ini akan sampai ke tingkat pimpinan KPK. Hal tersebut bertujuan agar pelaksanaannya memiliki landasan yang lebih kuat saat diterapkan di lapangan."Nanti kemudian kita eskalasi ke pimpinan untuk kemudian dilakukan pola kerja sama yang lebih formil sehingga kami nanti dalam pelaksanaannya memiliki landasan yang lebih kuat dalam implementasi lapangan," ucap Aminudin.Selain itu, Aminudin juga mendorong agar setiap unit kerja di Danantara maupun BUMN memiliki personel yang memegang sertifikasi khusus, salah satunya Corruption Risk Assessment (CRA). Sertifikasi ini dinilai penting untuk memastikan agar regulasi yang dibuat BUMN tidak memunculkan celah tindak pidana korupsi."Kami juga mendorong agar minimal di setiap unit kerja yang ada di Danantara dan nanti di BUMN itu paling tidak ada satu personel yang tersertifikasi Paksi (Penyuluh Antikorupsi) dan API (Ahli Pembangun Integritas) dan satu lagi harus tersertifikasi CRA, Corruption Risk Assessment. Karena ini penting, jangan sampai kemudian nanti regulasi yang dibangun yang diterbitkan itu, yaitu regulasi yang berpotensi atau bahkan cenderung untuk melakukan tindak pidana korupsi," tutur Aminudin.