Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan Dharma Pongrekun. Dalam gugatan ini, Dharma menguji sejumlah pasal berkaitan dengan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) dan Wabah.