Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyampaikan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTOMantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, akan menjalani sidang agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/6).Nadiem menyebut persidangan hari ini merupakan momen pembelaan terakhirnya."Jadi hari ini, ya kami akan melakukan pembelaan terakhir. Saya pun akan menyampaikan duplik pribadi," ujar Nadiem menjelang persidangan.Nadiem menjelaskan dalam duplik pribadinya, ia akan memaparkan cerita dari sudut pandangnya secara kronologis mengenai peristiwa yang terjadi sejak sebelum ia menjabat, saat ia menjabat, hingga bagaimana ia melewati proses perencanaan dan pengadaan Chromebook tersebut."Jadi saya harap hari ini majelis bisa dan publik juga bisa melihat perspektif dari sisi saya. Seperti apa sih menjadi saya di saat itu, di masa COVID, di masa kita melakukan berbagai macam reformasi pendidikan. Situasi menjadi menteri itu di saat itu seperti apa, jadi ada konteksnya," tutur dia."Dan dari situ akan sangat terlihat betapa bertumpuk-tumpuk bukti, baik bukti elektronik, bukti meeting, bukti presentasi, bahwa ini bukan kisah korupsi. Bahwa ini adalah kisah sebenarnya niat baik dari anak-anak muda, niat baik dari profesional-profesional muda yang ingin melakukan perubahan," tambah dia.Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam jumpa pers di Pengadilan Tipikor sebelum menjalani sidang Duplik terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, (23/6/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparanPerkara ini bermula dari proyek pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang berlangsung pada tahun 2019-2022. Jaksa menduga terdapat penggelembungan harga (mark-up) serta persekongkolan dalam proyek tersebut yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 5,2 triliun. Nadiem didakwa atas dugaan penyalahgunaan wewenang sebagai menteri selama proses perencanaan dan pengadaan perangkat tersebut berlangsung.Dalam perjalanan kasusnya, Nadiem Makarim dituntut oleh jaksa dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta dibebani uang pengganti kerugian negara.Atas tuntutan tersebut, Nadiem telah membacakan nota pembelaan (pleidoi) pribadi yang meminta dirinya divonis bebas murni karena menilai tidak ada tindak pidana yang terbukti.Namun, pada sidang replik setelahnya, Jaksa Penuntut Umum secara resmi menyampaikan tanggapan yang menolak seluruh poin pembelaan Nadiem dan tetap kukuh pada tuntutan awal.