Ilustrasi borgol kabel ties. Foto: kumparanSatresmob Bareskrim Polri berhasil meringkus seorang buronan kasus dugaan pencabulan terhadap anak angkat berinisial SS alias RAS. Pelaku ditangkap di sebuah hotel di kawasan Cipaku, Bogor Selatan, Jawa Barat, pada Kamis (18/6) dini hari.Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Teuku Arsya Khadafi, mengungkapkan, kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri.Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi bejat tersebut dilakukan pelaku terhadap anak angkatnya secara berulang kali di wilayah Depok, Bogor, dan Jakarta Selatan dalam rentang waktu Juli 2024 hingga Juli 2025."Pelaku melakukan pencabulan terhadap anak angkat istrinya sendiri yang berusia 11 tahun," kata Teuku Arsya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/6).Teuku Arsya menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi mengenai keberadaan pelaku yang diterima oleh Kanit I Satresmob Bareskrim Polri, AKBP Harry Azhar, pada Rabu (17/6) malam.Tim bergerak cepat menuju lokasi dan memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan posisi pelaku. Dari hasil penyelidikan lapangan, tersangka diketahui sedang menginap bersama keluarganya di hotel tersebut."Pada Kamis sekitar pukul 03.10 WIB, target kembali ke hotel. Tim kemudian berkoordinasi dengan penyidik Dittipid PPA-PPO serta didampingi pihak hotel dan perangkat lingkungan setempat untuk melakukan penindakan. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan," jelasnya.Setelah ditangkap, SS alias RAS langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO. Langkah ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh rangkaian tindak pidana yang dilaporkan korban.Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti milik pelaku, di antaranya satu unit kendaraan roda empat, beberapa unit telepon seluler (HP), dokumen identitas diri, dan kartu perbankan."Selanjutnya tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Teuku Arsya.