Suasana rapat Baleg DPR dengan Wamenkum Eddy Hiariej tentang usulan RUU di luar Prolegnas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparanBadan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat bersama Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto untuk membahas usulan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).Dalam rapat tersebut, pemerintah mengusulkan agar RUU PFII dimasukkan ke dalam evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Pemerintah menilai pembentukan regulasi tersebut mendesak karena merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).Wamenkum Eddy Hiariej menjelaskan, pemerintah telah menyampaikan usulan pembentukan RUU tersebut kepada DPR melalui Baleg.“Bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa pemerintah bermaksud membentuk Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia,” kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6).Eddy menjelaskan, Pasal 248A UU Nomor 4 Tahun 2026 mengamanatkan ketentuan mengenai penyelenggaraan pusat finansial internasional harus diatur lebih lanjut melalui undang-undang.Selain itu, aturan tersebut mengharuskan pembentukan undang-undang dilakukan paling lambat tiga bulan sejak UU tersebut diundangkan pada 17 Juni 2026.Meski demikian, RUU PFII belum masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2026. Karena itu, pemerintah mengajukan pembahasannya melalui mekanisme di luar Prolegnas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.Menurut Eddy, pemerintah memiliki sejumlah alasan yang menjadi dasar urgensi pembentukan PFII. Salah satunya adalah untuk memperkuat sektor keuangan nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih berkelanjutan.Ia menjelaskan PFII nantinya dirancang sebagai kawasan khusus yang menjadi pusat layanan jasa keuangan, pengembangan teknologi keuangan, serta layanan pendukung sektor keuangan dengan tata kelola yang mengedepankan efisiensi, transparansi, dan integritas.“Jadi, ada lima hal yang menjadi urgensi. Yang pertama adalah meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. Kemudian mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan,” ungkap Eddy.“Yang ketiga adalah menarik investasi dan pelaku usaha sektor keuangan, baik nasional maupun internasional. Dan yang keempat, memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur, dan atau pembiayaan lainnya,” lanjutnya.Eddy menyebut, undang-undang tersebut nantinya bertujuan untuk memperkuat kontribusi sektor keuangan.“Dan yang terakhir, memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional,” katanya.Ia menegaskan tujuan tersebut menjadi landasan utama pemerintah mengusulkan pembentukan RUU PFII.Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej saat silaturahmi dengan para Pemred di Ruang Soepomo, Jumat (9/1). Foto: Dok. IstimewaSementara itu, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto menambahkan pengajuan RUU di luar Prolegnas juga memiliki dasar hukum lain yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014.“Terkait dengan prosedur tadi, saya cuma menambahkan satu, ada Perpres namanya Perpres nomor 87 tahun 2014,” kata Bambang.Menurut dia, aturan tersebut mengatur tata cara pengajuan rancangan undang-undang di luar Prolegnas melalui Baleg DPR agar selanjutnya dapat dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas Tahunan.“Di Pasal 26-nya itu mengatakan bahwa menteri mengajukan usul rancangan undang-undang di luar Prolegnas sebagaimana dimaksud kepada pimpinan DPR melalui Baleg untuk dimuat dalam Prolegnas prioritas tahunan,” ujar Bambang.Bambang menjelaskan, meskipun undang-undang memberikan ruang bagi DPR atau Presiden untuk mengajukan RUU di luar Prolegnas dalam keadaan tertentu, mekanisme selanjutnya tetap mengharuskan usulan tersebut dimasukkan ke dalam Prolegnas melalui Baleg.“Sehingga ada undang-undang yang tadi mengatakan bahwa dalam keadaan tertentu DPR atau presiden dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Prolegnas, tapi setelah itu ada Perpres yang kemudian memasukkan itu dalam Prolegnas. Itu saja, Perpres nomor 87 tahun 2014,” katanya.