KPK Temukan Risiko Korupsi dalam Tata Kelola BPJS Ketenagakerjaan

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah risiko korupsi dalam tata kelola BPJS Ketenagakerjaan setelah melakukan kajian sepanjang Maret hingga Desember 2025.Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengatakan risiko tersebut muncul pada proses pendaftaran peserta, pengelolaan data, hingga pengajuan klaim yang masih memerlukan penguatan pengawasan dan tata kelola.Direktur Monitoring KPK, Aida Ratna Zulaiha, menjelaskan potensi kecurangan masih dapat terjadi dalam pendaftaran kepesertaan oleh badan usaha maupun tenaga kerja. KPK juga menyoroti desain kepesertaan sektor jasa konstruksi yang berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan perlindungan serta penyimpangan dalam pembayaran klaim Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).KPK menilai BPJS Ketenagakerjaan perlu memperkuat sistem pengawasan, kepatuhan, pengendalian internal, dan audit independen untuk mencegah praktik fraud.Selain itu, KPK menemukan ketidakjelasan klasifikasi peserta penerima upah (PU) dan bukan penerima upah (BPU), serta definisi hubungan kerja yang berpotensi memicu moral hazard. KPK juga menilai mekanisme pengawasan dan pengaturan iuran sektor jasa konstruksi masih perlu disempurnakan.Untuk menutup celah tersebut, KPK merekomendasikan penguatan regulasi dan tata kelola, termasuk penerapan prinsip know your customer (KYC) berbasis risiko dalam pendaftaran peserta dan pembayaran klaim.KPK juga mendorong peningkatan kualitas basis data BPJS Ketenagakerjaan serta penguatan pengawasan internal agar potensi kecurangan dapat terdeteksi lebih cepat.Menurut KPK, seluruh rekomendasi tersebut harus ditindaklanjuti melalui rencana aksi yang konkret agar mampu memperkuat integritas sistem jaminan sosial ketenagakerjaan dan memberikan manfaat bagi pekerja. (*)