jatim.jpnn.com, SURABAYA - Terdakwa Nur Hasannah, terapis spa yang didakwa mencuri uang milik kliennya Tonny Soegiono sebesar Rp1,28 miliar, dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/6).