Mulai [b]1 Juli 2026[/b], pemerintah Indonesia resmi memberlakukan aturan baru yang membatasi potongan komisi aplikasi ojek online (ojol) seperti Gojek dan Grab menjadi [b]maksimal 8%[/b], turun dari sebelumnya sekitar [b]20%[/b]. Aturan ini merupakan bagian dari [b]Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026[/b] yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi online. Apa yang Berubah?[b](a.)Sebelumnya:[/b] Driver menerima sekitar [b]80%[/b] dari tarif perjalanan.[b](b.)Mulai 1 Juli:[/b] Dr...selengkapnya