Sering Dilanggar, Berkendara Melawan Arus Bisa Dipidana hingga 6 Tahun

Wait 5 sec.

Pengendara motor melawan arah di jalan yang berada di bawah fly over Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (1/6/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanAksi nekat berkendara melawan arus masih marak dijumpai di berbagai ruas jalan. Padahal, perilaku abai terhadap keselamatan yang sering kali dianggap sepele ini terbukti menjadi salah satu kontributor terbesar dalam kasus kecelakaan maut di jalan raya.Padahal, berkendara melawan arus jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut mewajibkan setiap pengguna jalan mematuhi rambu dan marka yang berlaku.Pengendara motor melawan arah di jalan yang berada di bawah fly over Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (1/6/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanDalam beleid tersebut, pengendara yang melawan arus bisa dijerat Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b. Aturan ini menegaskan kewajiban pengemudi untuk mengikuti rambu perintah, larangan, serta marka jalan.Sanksinya tidak main-main. Pelanggar dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1) dengan ancaman kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.Lebih lanjut, saat pelanggaran tersebut berujung kecelakaan, hukumannya bisa jauh lebih berat. Pelaku dapat dijerat Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara mulai dari enam bulan hingga enam tahun.Besaran hukuman tergantung dampak yang ditimbulkan. Mulai dari korban luka ringan, luka berat, hingga meninggal dunia akan menentukan sanksi yang dijatuhkan.Selain aspek hukum, risiko keselamatan juga menjadi perhatian utama. Tabrakan frontal menjadi ancaman paling fatal akibat kendaraan melaju dari arah berlawanan.Pengendara motor melawan arah di jalan yang berada di bawah fly over Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (1/6/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanBenturan dari dua kendaraan yang berhadapan langsung sering kali berujung cedera serius. Bahkan tidak jarang menyebabkan korban jiwa di tempat kejadian.Bahaya lainnya adalah minimnya waktu reaksi bagi pengguna jalan yang berada di jalur benar. Pengendara umumnya tidak mengantisipasi adanya kendaraan dari arah berlawanan, sehingga peluang menghindar sangat kecil.Tidak hanya itu, tindakan lawan arus juga memicu gangguan lalu lintas. Kehadiran kendaraan di jalur yang tidak semestinya sering menyebabkan kemacetan hingga manuver mendadak dari pengendara lain.Sejumlah pengendara sepeda motor melintasi Jalan Raya Kalimalang dengan melawan arah di kawasan Caman, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/9/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanKorlantas Polri mengimbau masyarakat untuk tidak mencari jalan pintas yang membahayakan keselamatan. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dinilai menjadi kunci utama menekan angka kecelakaan.Sebagai langkah pencegahan, Polri akan terus mengoptimalkan penindakan di lapangan. Selain itu, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga dimaksimalkan untuk menjaring pelanggar secara elektronik.