Aria Bima saat menghadiri rapat panja Jiwasraya dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (23/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparanWakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengungkapkan bahwa pimpinan DPR bersama Komisi II akan melakukan safari politik untuk menghimpun aspirasi terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Kunjungan tersebut ditargetkan berlangsung sebelum masa reses DPR dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad."Yang jelas sebelum masa reses kita akan ada kunjungan. Insyaallah minggu depan sudah teragendakan," kata Aria saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6).Menurutnya, proses penyusunan draf RUU Pemilu tidak hanya melibatkan kelompok masyarakat sipil dan akademisi, tetapi juga partai-partai politik yang tidak memiliki kursi di parlemen."Selain civil society, kampus, kita dalam menyusun draf rancangan RUU ini kita mau dengarkan dari partai-partai yang tidak masuk parlemen," ujar Aria."Kita mau safari langsung dipimpin oleh Pak Wakil Ketua DPR Pak Dasco bersama pimpinan Komisi II beserta poksi-poksi yang mewakili representatif dari fraksi yang ada," lanjutnya.Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (21/1/2026). Foto: Abid Raihan/kumparanIa menjelaskan sejumlah isu krusial yang akan menjadi fokus pembahasan dalam safari politik tersebut. Di antaranya mengenai ambang batas parlemen (parliamentary threshold), ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), penataan daerah pemilihan (dapil), hingga batas jumlah kursi di setiap dapil."Kita harus dengarkan masalah krusial yaitu soal parliamentary threshold, presidential threshold, juga tentang dapil serta batas kursi per dapil," ujarnyaAria juga menegaskan bahwa hingga saat ini RUU Pemilu masih berstatus sebagai usul inisiatif DPR sesuai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas. Ia juga menyebut mayoritas pimpinan dan anggota Komisi II menginginkan pembahasan tetap dilakukan melalui Komisi II karena lembaga tersebut memiliki data dan evaluasi lengkap terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 serta Pilkada Serentak."Kalau kami dari teman-teman pimpinan dan anggota Komisi II penginnya di Komisi II bukan tanpa alasan, karena evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada serentak, baik itu hasil dari sengketa Pemilu, DKPP, Bawaslu, KPU, dan jajaran stakeholder pemerintah daerah, Depdagri, itu ada di kita," jelasnya.Suasana rapat paripurna DPR ke-21 masa sidang V tahun sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparanMenurutnya, berbagai persoalan yang menjadi bahan evaluasi hingga efektivitas pengawasan pemilu oleh Bawaslu, telah dikaji oleh Komisi II."Undang-Undang Pemilu adalah salah satu undang-undang yang setiap 5 tahun itu kita perbaiki karena akibat corrective action dari pemilu-pemilu sebelumnya. Dan di situlah Komisi II mempunyai referensi yang cukup kuat dan cukup matang," kata Aria.Meski demikian, Aria menyatakan keputusan mengenai bentuk panitia pembahasan RUU Pemilu, apakah tetap melalui Komisi II atau dibentuk panitia khusus (Pansus), sepenuhnya berada di tangan pimpinan DPR. Saat ini, skema yang berjalan masih menempatkan Komisi II sebagai pengampu utama pembahasan RUU tersebut."Nah, kalau Pansus dan Panja-nya, Pansus Komisi atau Pansus besar, itu kita serahkan penuh kepada pimpinan. Tapi sampai hari ini masih Pansus Komisi II," jelasnya.