Aturan Baru: e-Commerce Tak Bisa Naikkan Biaya Layanan Penjual Online Sepihak

Wait 5 sec.

Ilustrasi e-commerce, salah satu teknologi yang memudahkan perempuan menjalani perannya. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanKementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menerbitkan aturan yang membuat platform e-commerce tak bisa menaikkan biaya layanan pelaku mikro dan kecil (UMK) secara sepihak. Nantinya, komponen biaya layanan harus didasari kesepakatan bersama dengan pelaku UMK sebagai mitraAdapun aturan tersebut adalah Peraturan Menteri (Permen) UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)."Dengan penerapan perjanjian kemitraan yang mengatur secara jelas seluruh biaya yang disepakati dan dikenakan kepada pengusaha UMK, mereka memiliki kepastian dalam menjalankan usahanya,” kata Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6).Dengan aturan baru, Temmy berharap permasalahan kenaikan biaya secara sepihak yang terjadi secara tiba-tiba dan terlalu sering ke depan tidak akan terulang.Dalam aturan itu, PMSE atau platform e-commerce wajib mencantumkan segala jenis biaya layanan dalam perjanjian kemitraan bersama pelaku UMK. Temmy menyebut langkah itu sebagai upaya pemerintah untuk melindungi pelaku UMK dalam perdagangan digital.“Melalui aturan ini, setiap platform e-commerce diwajibkan mencantumkan secara jelas seluruh jenis biaya yang dibebankan kepada pengusaha UMK dalam perjanjian kemitraan,” ujarnya.Segala jenis biaya layanan yang harus dicantumkan meliputi besaran biaya, mekanisme perhitungan, serta tata cara pembayaran secara berkala dan transparan.Di samping itu, jika platform e-commerce ingin mengubah biaya layanan, mereka diwajibkan untuk menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana perubahan biaya paling lambat 90 hari kalender sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.Nantinya jika dalam kurun waktu tersebut pengusaha UMK merasa keberatan terhadap perubahan yang diusulkan, pengusaha UMK berhak mengajukan permohonan fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui aplikasi SAPA UMKM."Jika dalam kurun waktu tersebut pengusaha UMK merasa keberatan, mereka berhak mengajukan permohonan fasilitasi negosiasi kepada Menteri UMKM melalui aplikasi resmi SAPA UMKM. Hasil fasilitasi negosiasi tersebut nantinya akan dituangkan ke dalam amandemen perjanjian dan bersifat mengikat bagi kedua belah pihak,"ujar Temmy.Insentif Promosi dan PemasaranSelain perlindungan pelaku UMK, Temmy juga menjelaskan bahwa aturan baru tersebut turut menghadirkan stimulus yakni insentif promosi dan pemasaran. Stimulus tersebut ditujukan untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri.Teknisnya, platform e-commerce kategori non-UMK diwajibkan memberikan potongan biaya layanan sedikitnya 50 persen atas setiap transaksi yang diperoleh pengusaha UMK terverifikasi yang hanya menjual Produk Dalam Negeri."Kita menyadari UMK menghadapi persaingan yang semakin ketat, termasuk akibat maraknya produk impor di e-commerce. Untuk menjaga daya saing produk lokal, kami menyiapkan skema insentif berupa potongan biaya layanan minimal 50 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu UMK mempertahankan marjin usaha yang sehat sekaligus memastikan produk mereka tetap kompetitif di pasar digital," jelas Temmy.Untuk penerapan insentif baru tersebut, Kementerian UMKM memberikan masa transisi paling lama enam bulan guna mempersiapkan implementasi teknis sistem insentif."Kami tidak akan menunggu hingga batas waktu enam bulan berakhir. Begitu persiapan teknis selesai dan infrastruktur sistem siap, insentif potongan biaya layanan ini akan langsung dapat dimanfaatkan oleh pengusaha UMK. Saat ini kami terus bekerja secara intensif bersama manajemen platform e-commerce agar kebijakan ini dapat segera direalisasikan," ujarnya.