Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas bersama Jaksa Agung Rusia Aleksandr V. Gutsan menandatangani Kerja Sama Hukum di Gedung Kejaksaan Agung Rusia di St. Petersburg, Rabu (24/6/2026). Foto: Dok. IstimewaMenteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama Jaksa Agung Rusia Aleksandr V. Gutsan menandatangani kerja sama hukum antara Indonesia dengan Rusia. Penandatanganan itu dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung Rusia, St. Petersburg, Rabu (24/6).Pertemuan itu merupakan rangkaian kunjungan bilateral Menkum Supratman di Rusia untuk menghadiri St. Petersburg International Legal Forum (SPILF) ke-14. Adapun kerja sama tersebut berisi pertukaran informasi dan akses data, riset dan pertukaran ahli.Dalam momen tersebut, Jaksa Agung Rusia didampingi oleh Wakil Jaksa Agung Gordon Petrovich dan sejumlah staf Kejaksaan Agung Rusia. Sementara Supratman didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI, Nico Afinta, Wakil Duta Besar Rusia Hartyo Harkomoyo, dan Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Andry Indradi.“Ini merupakan implementasi teknis setelah enam tahun lalu Indonesia dan Rusia menandatangani MLA (Mutual Legal Assistance),” kata Supratman di St. Petersburg dikutip dalam keterangannya.Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas bersama Jaksa Agung Rusia Aleksandr V. Gutsan menandatangani Kerja Sama Hukum di Gedung Kejaksaan Agung Rusia di St. Petersburg, Rabu (24/6/2026). Foto: Dok. IstimewaMLA ialah kesepakatan internasional dalam bidang penegakan hukum. Kesepakatan ini memfasilitasi kerja sama timbal balik dalam masalah pidana. Gutsan mengatakan kerja sama ini penting bagi kedua negara yang memiliki hubungan erat.Setelah enam tahun penandatangan MLA, terdapat tujuh permohonan MLA dari Rusia kepada Indonesia. Rinciannya satu permintaan telah dipenuhi, tiga permintaan sedang proses kelengkapan dokumen di Rusia, serta satu permintaan ditolak dan 2 permintaan ditarik oleh Pemerintah Rusia. “Satu orang warga Rusia beberapa saat lalu sudah ditandatangani Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk diekstradisi," ungkap Supratman.