Polresta Yogya Sebut Akan Ada Tersangka Baru dalam Kasus Daycare Little Aresha

Wait 5 sec.

Pelimpahan berkas kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha oleh Polresta Yogyakarta ke Kejari Yogyakarta, Rabu (24/6). Foto: Pandangan Jogja/Gigih Imanadi DarmaPolresta Yogyakarta membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha. Pengembangan perkara masih dilakukan meski 13 tersangka telah dilimpahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 pada Rabu (24/6).Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengatakan kemungkinan penambahan tersangka muncul berdasarkan petunjuk jaksa saat penelitian berkas perkara.“Dalam P19 itu juga telah dituangkan dari Kejaksaan bahwa untuk dikembangkan ke tersangka yang lain. Sampai saat ini belum, tapi masih berkembang. Dari hasil ekspos kemarin memang bakal ada tambahan tersangka yang lain,” kata Adrian usai pelimpahan tahap II perkara Daycare Little Aresha di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Rabu (24/6).Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian. Foto: Pandangan Jogja/Gigih Imanadi DarmaAdrian menjelaskan penyidikan perkara tersebut berlangsung selama 60 hari. Dalam prosesnya, penyidik memeriksa sebanyak 154 saksi dan meminta keterangan tiga ahli dari bidang pendidikan, kedokteran, dan hukum pidana.Meski membuka peluang adanya tersangka baru, Adrian menegaskan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka tambahan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah pihak yang sebelumnya berstatus saksi.“Yang pada saat penggerebekan waktu itu sifatnya masih wajib lapor atau masih saksi,” ujarnya.Menurut Adrian, sejumlah pihak yang masih berstatus saksi dan wajib lapor terdiri dari pengasuh, petugas keamanan, hingga tenaga administrasi daycare.Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Hartono mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Yogyakarta setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.Barang bukti kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha yang dilimpahkan Polresta Yogyakarta kepada Kejari Yogyakarta. Foto: Pandangan Jogja/Gigih Imanadi DarmaHartono menjelaskan perkara tersebut dibagi ke dalam tiga berkas terpisah, yakni kelompok pengasuh, kepala sekolah, dan ketua yayasan karena masing-masing memiliki peran serta sangkaan yang berbeda.“Untuk berkas perkara ini dikelompokkan ada tiga berkasnya, jadi berkas kelompok pengasuh, kemudian berkas yang terkait dengan kepala sekolah dan yang satunya adalah ketua yayasan. Karena masing-masing sangkaannya berbeda,” kata Hartono.Ia menambahkan Kejari Yogyakarta akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Yogyakarta agar proses persidangan dapat segera berjalan.Pada pelimpahan tahap II tersebut, sebanyak 13 tersangka dibawa menggunakan dua mobil tahanan kejaksaan untuk menjalani masa penahanan sambil menunggu proses persidangan. Mereka terdiri atas 11 pengasuh, satu kepala sekolah, dan satu ketua yayasan yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha.