Pemerkosaan di Kulon Progo: Kenalan dari Tinder, Korban Diancam Pakai Pisau

Wait 5 sec.

Ilustrasi pemerkosaan. Foto: HTWE/ShutterstockSeorang pria pengangguran berinisial JM (35 tahun) asal Purworejo, Jawa Tengah, ditangkap Polres Kulon Progo karena diduga memperkosa perempuan berusia 21 tahun asal Bantul yang dia kenal melalui aplikasi kencan Tinder.Korban diperkosa di kawasan Glagah, Kabupaten Kulon Progo pada 3 Mei silam."Modus pelaku yaitu mengancam korban dengan menunjukkan sebuah pisau kepada korban agar korban mau menuruti keinginan pelaku untuk melakukan hubungan badan," kata Kasat Reskrim Polres Kulon Progo Iptu Subihan Afuan Ardhi kepada wartawan, Rabu (24/6).Perkenalan pelaku dan korban dimulai dari aplikasi kencan dan berlanjut ke chat WhatsApp."Kejadian berawal dari korban berkenalan dengan tersangka JM melalui media sosial pertemanan yaitu aplikasi Tinder. Selanjutnya, antara korban dan pelaku bertukar akun WhatsApp dan berlanjut saling berkomunikasi melalui media sosial tersebut," katanya.Saat itu pelaku memperkenalkan dengan nama Putra kepada korban. Ia mengaku bekerja sebagai pegawai Pertamina yang memiliki penghasilan besar."Kemudian pelaku mengajak korban untuk bertemu di depan Bandara YIA Kulon Progo," katanya.Lanjut Subihan, dalam perjalanan menuju Bandara YIA, korban mendapatkan pesan dari seseorang yang mengaku teman Putra bernama Zaki. Saat itu Zaki mengatakan dimintai tolong untuk mengantar korban ketemu dengan Putra.Zaki ini tak lain adalah pelaku itu sendiri. Semua skenario ini telah pelaku susun sebelumnya. Dia berperan menjadi dua orang."Selanjutnya korban menjemput pelaku yang mengaku bernama Zaki dengan mengendarai sepeda motor Honda BeAT warna biru. Setelah menjemput saudara Zaki, korban diajak menuju ke daerah Pantai Glagah untuk bertemu dengan saudara Putra. Sesampainya di Pantai Glagah, korban diajak ke sebuah penginapan untuk menunggu saudara Putra," katanya.Di penginapan, pelaku langsung mengancam korban dengan pisau agar mau diajak hubungan badan."Karena korban ketakutan dengan ancaman kekerasan tersebut, kemudian pelaku berhasil melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban. Adapun pelaku melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap korban di dalam penginapan tersebut sebanyak dua kali," katanya.Setelah melancarkan aksinya, pelaku memberikan uang Rp 200 ribu kepada korban.Pelaku kini terancam Pasal 473 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.