Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segel dua perusahaan yang langgar aturan ruang laut di Riau. Foto KKP Foto: KKPKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menindak dua perusahaan akibat kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa izin di Riau. Dua perusahaan yakni PT MNS dan PT TFDI kini aktivitasnya dihentikan sementara.Kedua perusahaan itu diketahui membangun fasilitas di atas ruang laut seluas total sekitar 6.000 meter persegi tanpa izin yang dipersyaratkan.“Kami mendukung investasi dan kegiatan usaha yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun seluruh aktivitas harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), dalam keterangan tertulis, Senin (22/6).Menurut Ipunk, setiap perusahaan yang memanfaatkan ruang laut wajib memiliki dokumen PKKPRL. Hal itu diwajibkan untuk alasan kelestarian ekosistem laut. Terkait kronologi tindakan, ia menjelaskan bahwa penghentian sementara kedua perusahaan itu sudah berlangsung sejak 18 Juni lalu.Hal itu merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan kedua perusahaan yakni PT MNS yang merupakan perusahaan dalam negeri dan PT TFDI yang merupakan perusahaan dengan modal asing terbukti membangun fasilitas di atas ruang laut tanpa izin.Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, menjelaskan bahwa dua perusahaan tersebut membangun fasilitas di ruang laut masing-masing seluas 3.000 meter persegi tanpa dilengkapi dokumen PKKPRL.Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) segel dua perusahaan yang langgar aturan ruang laut di Riau. Foto KKP Foto: KKPKarena itu, kini papan segel juga telah dipasang di area fasilitas milik kedua perusahaan yang dibangun tanpa izin.“Pemasangan papan segel juga kami lakukan pada dua titik lokasi PT MNS, yaitu pada area pembangunan slipway (dudukan penarikan kapal) dan pembangunan dermaga yang dilakukan melalui aktivitas penimbunan. Serta empat titik lokasi PT TFDI, yaitu empat terminal khusus (tersus) yang dimiliki perusahaan,” jelas Sumono.Sebagai respons, kedua perusahaan tersebut menurut Sumono disebut telah kooperatif dan berkomitmen untuk segera mengurus kewajiban perizinan. Ia juga berkomitmen akan terus memastikan bahwa pemanfaatan ruang laut terus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.