Warga Madiun Ditangkap Setelah Gelapkan 4,7 Kilogram Emas di Semarang

Wait 5 sec.

Djiearto Wijaya Dinata, warga Madiun, Jawa Timur yang menipu juragan toko emas di Semarang. Foto: Dok. IstimewaPolisi menangkap Djiearto Wijaya Dinata (42) warga Madiun, Jawa Timur lantaran menipu juragan toko emas di Kota Semarang Total ada 4.7 kilogram emas yang digelapkan dan dibawa kabur pelaku.Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan, kasus ini dilaporkan oleh seorang pemilik toko emas Kota Semarang pada ada Oktober 2025. Tersangka awalnya membeli emas seberat 4.708,62 gram namun pembayaran dijanjikan secara bertahap menggunakan 16 nota."Jadi modus penipuan ini, tersangka merupakan pelanggan lama, sejak 2015. Tersangka memesan perhiasan emas 22 karat dengan sistem pembayaran tempo melalui 16 nota, lalu mengambil seluruh barang seberat 4.708,62 gram," ujar Anwar, Senin (22/6).Namun seiring berjalannya waktu tersangka tak kunjung melakukan pembayaran pada korban. Korban sudah berusaha melakukan penagihan namun tidak ada hasil."Untuk meyakinkan korban, tersangka menyerahkan dua sertifikat SHGB sebagai jaminan, yang ternyata fiktif, bukan miliknya, melainkan atas nama orang yang telah meninggal, dan sudah kedaluwarsa sejak 2000," bebernya.Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian yang cukup besar hingga miliaran rupiah. Tersangka juga sering berpindah pindah tempat sebelum akhirnya ditangkap di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 28 April 2026."Total kerugian korban sekitar Rp 4,1 miliar, terdiri dari nilai emas Rp 3.719.809.800 (4,7 kilogram) ditambah denda keterlambatan Rp 409.177.340," sebut dia.Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga aksi tipu-tipu yang dilakukan tersangka tidak hanya menimpa korban asal Semarang saja. Melainkan ada sejumlah korban di wilayah lain."Dari hasil penyidikan terungkap pula indikasi korban lain dengan modus serupa di Jakarta, Surabaya, dan Jepara, sehingga jumlah korban dimungkinkan bertambah. Kalau yang melapor baru satu korban," tegas dia.Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 497 dan/atau 492 dan/atau 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP), terkait perbuatan curang sebagai mata pencaharian, atau penipuan dan atau penggelapan."Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," kata Anwar.