JPNN.com - JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Kejari Jaksel mengungkap sejumlah alasan tidak melakukan penahanan tersebut.