● Opioid medis merupakan obat resep untuk meredakan nyeri hebat pada pasien kanker maupun pascaoperasi.● Stok opioid medis nasional tidak cukup memenuhi kebutuhan pasien nyeri berat yang terus bertambah.● Penggunaan opioid medis di Indonesia terhambat ketakutan pemerintah akan penyalahgunaan narkotika.Kalau kamu mengalami nyeri hebat dan kesulitan mendapatkan obat pereda nyeri opioid medis di Indonesia, kamu tidak sendiri. Akses memperoleh obat pereda nyeri berat di negara ini memang masih di bawah standar global maupun regional. Meski tingkat konsumsi opioid global belakangan naik, penggunaan opioid medis di Tanah Air masih kalah jauh dari negara-negara tetangga di ASEAN, seperti Malaysia, Thailand, Vietnam, bahkan Timor-Leste. Sebagai perbandingan, dari 1 juta penduduk Indonesia, hanya 26 dosis opioid yang digunakan per hari. Angka ini sangat kecil jika dibandingkan dengan Malaysia (1.467 dosis) dan Timor-Leste (200 dosis) opioid per hari. Opioid medis bekerja dengan memblokir pengiriman sinyal rasa sakit dari tubuh ke otak sehingga ampuh meredakan nyeri berat. Obat ini biasanya diresepkan kepada pasien kanker, pascaoperasi, maupun perawatan paliatif (untuk meningkatkan kualitas hidup pasien dan keluarga). Opioid medis berbeda dengan opioid yang lebih umum dikenal, seperti kodein dan tramadol. Keduanya dikategorikan sebagai “opioid lemah” dan masuk ke dalam kategori regulasi yang berbeda dari opioid medis yang diresepkan untuk meredakan nyeri hebat.Penggunaan opioid medis memang berisiko menyebabkan ketergantungan dan efek samping yang lain. Namun, manfaat obat ini sering kali lebih besar daripada risiko yang sebenarnya dapat dikendalikan secara efektif. Akses opioid medis di IndonesiaRegulasi di Indonesia memasukkan sejumlah opioid ke dalam daftar obat esensial. Pada 2026, Kementerian Kesehatan mengizinkan impor opioid medis morfin, petidina, metadona, fentanil, remifentanil, hidromorfona, dan sufentanil. Semuanya merupakan pereda nyeri berat nonkronis.Meski opioid medis legal, tetapi pasien kesulitan mendapatkannya. Penyebabnya beragam dan saling berkaitan. Salah satunya adalah keengganan pemerintah menambah impor opioid karena khawatir obat ini disalahgunakan. Kekhawatiran ini merupakan cerminan dari cara pandang politik dan sosial terhadap narkotika yang telah lama mengakar di Indonesia. Opioid dicap sebagai produk berbahaya tanpa mempertimbangkan kebutuhan medis di lapangan. Baca juga: Ganja menjanjikan untuk kurangi nyeri, potensial turunkan permintaan obat penghilang rasa sakit opioid Menakar kebutuhan opioid di Tanah AirStok opioid medis yang ada saat ini tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pasien nyeri berat yang terus bertambah.Sebagai gambaran, ada sekitar 5 – 10 ribu orang Indonesia yang membutuhkan perawatan paliatif per satu juta penduduk. Sementara itu, ada 137 kasus kanker baru per 100 ribu penduduk per tahun. Tiap tahun, Indonesia menyampaikan estimasi kebutuhan narkotika, termasuk opioid, kepada Badan Pengawas Narkotika Internasional (INCB). Organisasi ini akan menetapkan batas produksi dan impor obat tersebut. Besaran pasokan opioid nasional sebenarnya tidak dibatasi. Namun, kuota impor tahunan maksimum tiap negara bergantung pada laporan kebutuhan nasional yang disetujui INCB. Untuk menambah stok opioid medis, Kemenkes perlu mengajukan estimasi yang lebih besar kepada INCB untuk tahun berikutnya. Selama ini Kemenkes enggan melakukannya karena mengklaim penggunaan opioid di Tanah Air masih rendah. Padahal, penelitian kami tahun 2026 mengungkap rendahnya penggunaan sering kali dipengaruhi oleh minimnya ketersediaan obat. Ini merupakan sebuah lingkaran setan yang mesti diputus terlebih dahulu. Di dalam negeri, rumah sakit bergulat dengan kekosongan stok opioid, waktu tunggu pemesanan yang panjang, dan kewajiban membayar tunai saat barang diterima. Sementara itu, banyak apotek memilih tidak menyediakan opioid medis karena beban pelaporannya berat dan keuntungannya tipis. Ujung-ujungnya, pasien yang menanggung akibatnya. Dokter tidak bisa memastikan pasokan opioid di rumah sakit dan pasien mengalami kesulitan karena harus menebus resep di apotek. Padahal, stoknya pun tidak pasti. Takut disalahgunakanTim kami, gabungan peneliti dari berbagai universitas di Indonesia dan Australia, menggelar lokakarya publik di Jakarta pada Juni 2026 untuk memaparkan hasil riset tentang faktor-faktor yang memengaruhi penggunaan opioid medis di Indonesia.Para pejabat pemerintah yang hadir menyambut baik laporan tersebut dan sepakat bahwa situasinya memprihatinkan. Hanya saja, perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kemenkes, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan sejumlah lembaga lain berpendapat bahwa mempermudah akses opioid medis bagi pasien justru berisiko meningkatkan penyalahgunaan, kejahatan, dan angka kecanduan.Tampaknya, para pejabat memperhatikan krisis opioid di Amerika Serikat. Padahal, Indonesia berbeda dengan AS. Kondisi-kondisi yang memicu krisis di sana, seperti pemasaran agresif perusahaan farmasi, penggunaan umum opioid medis untuk nyeri kronis nonkanker, hingga banyaknya pasar gelap, tidak kita temukan di Tanah Air. Sistem pasar bebas AS memberikan kelonggaran bagi perusahaan farmasi swasta Purdue Pharma dalam memasarkan opioid OxyContin secara agresif dan menyembunyikan efek sampingnya—yang memicu krisis dan penyalahgunaan opioid masif di Negeri Paman Sam sejak 1990-an. Kekhawatiran lainnya, penambahan stok opioid medis nasional dianggap dapat memperbesar kebocoran obat ke pasar gelap seperti halnya peredaran opioid lemah tramadol.Kehati-hatian memang perlu, tetapi pantaskah kekhawatiran akan bahaya mengalahkan hak pasien untuk mendapatkan pereda nyeri? Baca juga: Monopoli hak paten bikin harga obat sangat mahal dan Indonesia ketergantungan impor Dua persoalan berbedaRiset kami tidak menemukan bukti adanya praktik tenaga kesehatan yang membocorkan opioid medis. Narasumber kami memandang pertanggungjawaban mereka dengan serius dan mengaku tidak pernah meresepkannya kepada orang yang tidak sakit. Sebanyak 64 tenaga kesehatan yang kami wawancarai secara mendalam sangat memahami batasan regulasi, klinis, dan etika penggunaan opioid. Penelusuran kami atas dokumen pengadilan juga tidak menemukan satu pun kasus pidana tenaga kesehatan yang meresepkan opioid medis di luar regulasi.Sebagian responden memang mengeluhkan rumitnya sistem pemesanan, penyimpanan, dan pelaporan opioid medis. Namun, mereka semua sepakat bahwa pengawasan ketat obat ini memang perlu dan beralasan.Alhasil, opioid medis dalam sistem layanan kesehatan jarang bocor ke pasar gelap karena pembatasan yang berlaku saat ini memang efektif menekan kebocoran. Lantas, jika regulasinya sudah berjalan baik dan tenaga kesehatan menjalankan tanggung jawabnya, adilkah berasumsi bahwa menambah ketersediaan opioid medis otomatis akan meningkatkan kasus penyalahgunaan obat?Kekhawatiran semacam ini mencampuradukkan dua persoalan yang sebenarnya berbeda. Kebocoran obat ke jalur ilegal adalah ranah penegakan hukum. Sementara akses terhadap opioid medis merupakan hak warga atas kesehatan. Meski isunya sama-sama penting, pemerintah seharusnya mengedepankan kebutuhan pasien dengan nyeri hebat, alih-alih berkutat dengan dugaan penyalahgunaan opioid medis.Pembahasan tentang penggolongan obat, terapi alternatif, dan perawatan pasien seharusnya berpijak pada riset ilmiah dan bukti, bukan dikendalikan oleh ketakutan atas skenario terburuk yang masih sebatas dugaan.Pasien berhak menjadi pusat dari diskusi ini. Adapun dokter berhak atas ketersediaan obat opioid medis untuk memberikan perawatan terbaik. Tak satu pun dari keduanya diuntungkan bila urusan kriminalitas didahulukan di atas perawatan pasien. Baca juga: Bahaya dan potensi dari daun kratom, si opioid ‘alami’ Elisabeth Kramer menerima dana dari Australian Research Council untuk riset ini (grant LP210100387). Dia anggota sekretariat Indonesia Council yang bertujuan untuk membangun kesadaran terhadap Indonesia di Australia dan mendukung kolaborasi riset antara peneliti Australia dan Indonesia.Andi Hermansyah dan Tim Peneliti menerima dana penelitian dari Australian Research Council grant number LP210100387. Kami tidak menerima pendanaan dari industri farmasi maupun industri kesehatan.Anshar Saud menerima dana dari Australian Research Council grant number LP210100387.Asmin Fransiska menerima dana dari Australian Research Council grant number LP2101003 dan tidak menerima pendanaan dari industri farmasi dan industri kesehatan lainnya.Barbara Mintzes adalah anggota Health Action International (HAI-Europe), sebuah organisasi nirlaba yang mendukung akses terhadap obat-obatan esensial. Ia juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal International Society of Independent Drug Bulletins (ISDB), dan Association Mieux Prescrire, sebuah organisasi nirlaba asal Prancis. Tidak satu pun dari organisasi tersebut menerima pendanaan dari industri farmasi.Proyek ini didanai oleh Australian Research Council (nomor hibah LP10100387).Desak Ketut Ernawati dan Tim Peneliti menerima dana penelitian dari Australian Research Council grant number LP210100387. Kami tidak menerima pendanaan dari industri farmasi maupun industri kesehatan.Kirsty Foster terafiliasi dengan Australia and New Zealand Association of Health Professional Educators. Dia melakukan akreditasi untuk fakultas kedokteran dan kolese kedokteran spesialis bagi Australian Medical Council. Ia tidak menerima pendanaan maupun memiliki ikatan dengan perusahaan farmasi mana pun. Proyek ini didanai oleh Australian Research Council (nomor hibah LP210100387).Paul Glare menerima dana dari Australian Research Council grant number LP210100387.Simon Butt menerima dana dari Australian Research Council grant number LP210100387.