Aturan Baru! BI, Kemenkeu & Danantara Bisa Genggam Saham Bursa Efek

Wait 5 sec.

[img]https://dl.kaskus.id/akcdn.detik.net.id/community/media/visual/2025/04/08/dibuka-usai-libur-lebaran-ihsg-anjlok-9-1744082618172_169.jpeg?w=700&q=90[/img]Sejumlah lembaga diperkenankan menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal tersebut tertuang dalam ketentuan baru Undang-Undang (UU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang beberapa waktu lalu disahkan.Pada Pasal 8B ayat (1) UU P2SK terdapat tiga lembaga negara yang dapat menjadi pemegang sah...selengkapnya