Bupati Pati nonaktif Sudewo menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/6/2026). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio AkbarSidang lanjutan tersebut beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio AkbarDalam perkara tersebut, Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp. 3,8 miliar saat menjabat anggota Komisi V DPR RI periode 2021-2023. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio AkbarSelain itu, ia juga diduga terlibat dalam kasus pemerasan pada proses seleksi perangkat desa di Kabupaten Pati periode 2025-2026 dengan nilai sekitar Rp2,6 miliar saat menjabat sebagai Bupati Pati. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio AkbarBupati Pati nonaktif Sudewo menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/6).Sidang lanjutan tersebut beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.Dalam perkara tersebut, Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 3,8 miliar saat menjabat anggota Komisi V DPR RI periode 2021-2023. Selain itu, ia juga diduga terlibat dalam kasus pemerasan pada proses seleksi perangkat desa di Kabupaten Pati periode 2025-2026 dengan nilai sekitar Rp 2,6 miliar saat menjabat sebagai Bupati Pati.Bupati Pati nonaktif Sudewo berada di dalam mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/6/2026). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar