Karyawan memperlihatkan uang dolar Amerika Serikat (AS) di Kantor Cabang Bank Syariah Indonesia, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad IqbalDirektorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya pembawaan uang kertas asing (UKA) dalam jumlah besar tanpa izin di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.Dalam penindakan yang dilakukan pada Senin (22/6), petugas menyita uang tunai sebesar 350.000 dolar Amerika Serikat (AS) dalam pecahan 100 dolar AS, atau setara sekitar Rp 6,3 miliar.Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang bersama Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan I Putu Agus Arjaya menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari pengawasan berbasis manajemen risiko terhadap penumpang internasional.Petugas kemudian memberikan perhatian khusus terhadap bagasi milik seorang warga negara asing (WNA) berinisial RR yang baru tiba dari Thailand. Hasil pemindaian X-ray menunjukkan adanya citra mencurigakan yang mengindikasikan pembawaan uang tunai dalam jumlah besar.Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan secara persuasif di ruang khusus, petugas menemukan uang tunai dalam jumlah besar yang tidak dilaporkan dalam dokumen Customs Declaration dan tidak disertai izin dari Bank Indonesia (BI).“Saat ini, barang hasil penindakan telah diamankan di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta dan pelaku tengah menjalani proses penelitian kepabeanan lebih lanjut untuk mendalami kepatuhan administrasi finansial korporasi terkait,” tulis DJBC melalui keterangan tertulis, dikutip Kamis (25/6).DJBC menegaskan, penindakan dan pengenaan sanksi administratif terhadap pembawaan UKA tanpa deklarasi maupun izin merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah serta mengawasi lalu lintas uang tunai lintas negara.“Selain untuk mencegah tindak pidana pencucian uang lintas batas, ketegasan ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus mengingatkan kepatuhan para pelaku perjalanan,” sebut DJBC.DJBC, BI, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan di pintu masuk dan keluar Indonesia. Upaya tersebut akan diiringi dengan peningkatan edukasi kepada masyarakat agar aktivitas keuangan lintas batas berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.DJBC pun kembali mengingatkan aturan yang wajib dipahami oleh setiap penumpang terkait pembawaan uang tunai dan valas ke/dari Indonesia:1. Kewajiban Pelaporan Uang TunaiBerdasarkan Pasal 34 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain senilai Rp 100 juta atau lebih ke dalam atau ke luar Indonesia wajib melapor kepada Bea Cukai.Data pelaporan tersebut diteruskan ke PPATK untuk mendukung pencegahan tindak pidana pencucian uang.Berdasarkan Pasal 21 UU No. 9 Tahun 2013 tentang TPPT, Bea Cukai berwenang memeriksa pembawa uang tunai yang terindikasi terkait terorisme.2. Pembatasan Pembawaan Uang Kertas Asing (UKA)Berdasarkan PBI No. 20/2/PBI/2018, masyarakat dan badan usaha non-bank dilarang membawa uang kertas asing senilai Rp 1 miliar atau lebih tanpa izin.Pembawaan di atas batas tersebut hanya dapat dilakukan oleh bank atau penyelenggara KUPVA berizin yang telah memperoleh persetujuan Bank Indonesia.3. Sanksi AdministratifTidak melapor: denda 10 persen dari jumlah uang yang dibawa, maksimal Rp 300 juta.Tidak memiliki izin BI: denda 10 persen dari nilai UKA yang dibawa, maksimal Rp 300 juta.Tidak melapor dan tidak memiliki izin: dikenakan denda secara akumulatif dengan total maksimal Rp 600 juta.