jatim.jpnn.com, MADIUN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menyita aset milik terpidana korupsi pemberian dana talangan PT Industri Kereta Api (INKA) senilai miliaran rupiah. Langkah itu dilakukan untuk memulihkan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp21 miliar.