● Sistem otomatisasi dan beban administratif yang berat justru menambah beban kerja dosen.● Dosen Indonesia menghadapi tekanan beban kerja ‘dasadharma’ yang tidak realistis dengan upah terendah di ASEAN.● Tekanan struktural ini memicu krisis kesehatan mental dan kecurangan akademis.Tahun 2025, survei yang melibatkan 350 akademisi dari 37 universitas di Australia menemukan bahwa sistem otomatisasi, seperti tugas menyetujui berbagai layanan akademis, kini juga harus dilakukan oleh para professor, sepaket dengan kewajiban mengikuti berbagai pelatihannya.Akibatnya, mereka banyak membuang waktu untuk memahami cara kerja berbagai aplikasi yang, menurut salah satu responden, “tidak memiliki manfaat sama sekali bagi pendidikan.”Indonesia juga berada di pusaran masalah tersebut. Bedanya, beban kerja dosen yang setara bahkan lebih besar di Indonesia ini dihadapkan dengan kompensasi gaji terendah di antara delapan negara ASEAN.Bukannya mengurangi beban kerja dosen, sistem otomatisasi yang tidak terhubung satu sama lain justru mengubah para akademisi menjadi pekerja data.Dari tridharma ke dasadharmaPasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 mendefinisikan tridharma sebagai kewajiban perguruan tinggi sebagai institusi, bukan beban dosen secara individual. Namun dalam praktiknya, pemerintah memperlakukan tridharma sebagai tanggungan personal yang harus dipenuhi secara seragam oleh semua dosen, setiap semester, dengan proporsi relatif setara. Apa yang sesungguhnya dijalani dosen Indonesia setiap hari bukan lagi tridharma, melainkan dasadharma.Sebab, selain tiga kewajiban utama (mengajar, meneliti, dan melakukan pengabdian), dosen wajib mengisi Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER) dan e-Kinerja, akreditasi BAN-PT, menjalankan jabatan struktural, ikut kepanitiaan demi komponen penunjang beban kerja dosen (BKD), serta menghadiri sosialisasi juknis yang diwajibkan dan bergiliran.Survei Tim Jurnalisme Data _Kompas_ (Desember 2025) menemukan bahwa rata-rata dosen PTN Indonesia bekerja 70 jam per minggu. Bahkan 22% di antaranya bekerja hingga 81-100 jam. Semua ini terakumulasi hingga memicu “deprofesionalisasi”: dosen diperlakukan sebagai operator sistem. 61% dosen merasa kompensasi tidak sebanding dengan beban dan kualifikasi mereka. Baca juga: Riset: 8 dari 10 guru besar di Indonesia terindikasi menerbitkan artikel di jurnal ‘predator’ Dosen di dalam negeri menerima gaji bersih di bawah Rp3 juta per bulan meski bergelar doktor. Bagi dosen kampus swasta, kemungkinan menerima gaji di bawah Rp2 juta tujuh kali lebih tinggi dibanding rekan mereka di PTN.Beban kerja selangit tapi upah seuprit ini tidak hanya berujung pada kelelahan fisik yang menyebabkan kematian, tetapi juga mendorong sebagian dosen menempuh jalan pintas.Investigasi Kompas pada awal 2023 membongkar praktik perjokian karya ilmiah di Universitas Negeri Padang dan Universitas Brawijaya. Modusnya, dosen senior memakai mahasiswa dan dosen muda sebagai mesin produksi artikel.Setahun kemudian, kajian jurnalistik Tempo pada pertengahan 2024 mengungkap temuan bahwa sebagian besar guru besar di Indonesia terindikasi membayar puluhan juta rupiah untuk menerbitkan karya ilmiah di jurnal “predator”. Baca juga: Pandangan moralis kaburkan masalah struktural dalam pendidikan tinggi: butuh lebih dari sekadar kejujuran untuk atasi pelanggaran akademis IKU menambah bebanTak cukup sampai di situ, pemerintah baru menerapkan sistem Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi dengan 12 indikator baru yang menggantikan IKU lama (Kepmenristek No. 210/M/2023). Baca juga: Ironi pendidikan tinggi: Belum merdeka, dituntut segera berdampak Dari sudut pandang dosen, wajah IKU baru ini justru menunjukkan beberapa masalah mendasar meski diklaim berorientasi pada outcome, mendorong kampus keluar dari menara gading, mengaitkan kerja akademis dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) dan kebutuhan industri.IKU 4, contohnya, tentang pengakuan internasional dosen. Tidak ada satu bagian pun dalam aturan ini yang membahas tentang kondisi kerja dosen yang harus mampu menghasilkan semua luaran tersebut.Selanjutnya, IKU 6 yang membahas publikasi di jurnal bereputasi internasional tegas membatasi penggunaan MDPI, Frontiers, dan Hindawi, yang dianggap tidak layak. Tapi tidak ada peningkatan akses dan dukungan dalam riset yang bisa membuat jarak antara PTN-BH besar dengan ribuan kampus lain semakin lebar.Ketiga, IKU 5 mengenai hasil kerja sama dan hilirisasi yang membutuhkan kolaborasi operasional dengan mitra industri. Bagi dosen di bidang sosial, humaniora, seni, serta bidang-bidang yang tidak memiliki sistem “hilirisasi” dalam arti industri manufaktur, indikator ini sulit dipenuhi. Apa solusinya?Lalu, apa yang bisa menjadi jalan keluar dari carut marut ini?1. Reformulasi target kerja dan kesejahteraan.Sistem boleh beda, tapi ada satu benang merah dari negara-negara yang sudah memiliki pendidikan tinggi berkelas dunia. Jawabannya adalah menaikkan kesejahteraan dosen dan membebaskan mereka dari beban administratif yang tidak relevan.2. Kembalikan tridharma sesuai porsinyaDosen dengan bakat riset tidak perlu memenuhi 40 SKS mengajar. Dosen pengajar yang andal tidak perlu dikejar target publikasi ilmiah di jurnal terindeks Scopus. Baca juga: Dosen bukan Superman: Realita di balik memisah tugas mengajar dan riset 3. Integrasi sistem, bukan dosen.Dunia pendidikan tinggi nasional membutuhkan satu platform yang menghitung beban total dosen, sehingga satu data mengalir ke semua sistem lintas kementerian dan lembaga.4. Profesionalkan tenaga kependidikan dan pangkas kepanitiaan.Inflasi kepanitiaan harus dihentikan dengan merevisi klausul “komponen penunjang tidak boleh kosong” di PO BKD. Ketentuan ini melahirkan ekosistem kepanitiaan yang menguras waktu tanpa menghasilkan nilai akademis.5. Ubah rezim kuitansi menjadi rezim kepercayaan.Ganti surat pertanggungjawaban (SPJ) berbasis kuitansi fisik dengan pelaporan berbasis luaran dan kepercayaan profesional, seperti yang sudah berlaku pada banyak universitas di Eropa.Kemudian, akui secara resmi bahwa krisis kesehatan di lingkungan kampus adalah krisis nyata yang membutuhkan respons sistemik, bukan sekadar program konseling sukarela. Angka 72% dosen dalam riset SPK (2024) yang terbukti mengalami gangguan kesehatan jiwa tidak bisa diatasi hanya dengan program “dosen bahagia” satu hari setahun. Baca juga: Survei membuktikan, mayoritas dosen Indonesia alami kekerasan di kampus Saya Anggota Serikat Pekerja Kampus (SPK) Indonesia