Usai Verifikasi Lapangan, DLH Desak Pertamina Laksanakan Sejumlah Rekomendasi

Wait 5 sec.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan bergerak cepat menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dugaan sebaran debu yang ramai diperbincangkan warga dalam beberapa hari terakhir. Selain melakukan verifikasi lapangan, DLH juga meminta PT Kilang Pertamina Balikpapan segera melakukan serangkaian langkah penanganan dan pembuktian ilmiah atas dugaan pencemaran tersebut.Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, mengatakan tim DLH telah melakukan verifikasi lapangan ke Kilang Pertamina Balikpapan pada Rabu (24/6/2026) menyusul laporan dan keluhan masyarakat terkait adanya partikel debu yang ditemukan di sejumlah kawasan permukiman.“Hasil verifikasi lapangan sudah kami tindak lanjuti dengan sejumlah rekomendasi yang harus segera dilaksanakan oleh PT Kilang Pertamina Balikpapan,” kata Sudirman, saat dikonfirmasi pada Kamis (25/6/2026).Salah satu langkah yang diminta DLH adalah penyampaian laporan tanggap darurat terkait dugaan pencemaran udara atau debu yang diduga berkaitan dengan kegiatan commissioning unit Residual Fluid Catalytic Cracking (RFCC) pada 22 Juni 2026.Laporan tersebut diminta disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, DLH Provinsi Kalimantan Timur, dan DLH Kota Balikpapan paling lambat 26 Juni 2026.Selain itu, DLH juga meminta dilakukan pengujian kualitas udara ambien di wilayah terdampak sesuai parameter yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Pengujian dilakukan minimal pada satu titik di setiap kelurahan terdampak dan didampingi langsung oleh tim DLH Kota Balikpapan.“Pengujian kualitas udara ini penting sebagai dasar pembuktian ilmiah untuk mengetahui apakah terdapat pencemaran udara atau tidak,” ujarnya.Tidak hanya aspek lingkungan, DLH juga meminta Pertamina memperhatikan dampak kesehatan yang mungkin dialami masyarakat. Untuk itu, perusahaan diminta menempatkan tim medis di wilayah terdampak guna merespons berbagai keluhan warga.Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang cepat sekaligus meminimalkan dampak yang mungkin timbul akibat kejadian tersebut.Di sisi lain, DLH juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap prosedur operasional standar (SOP) dan simulasi tanggap darurat kegiatan commissioning kilang. Hasil evaluasi tersebut diminta dilaporkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan paling lambat 30 Juni 2026.Menurut Sudirman, kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak agar proses operasional industri dapat berjalan lebih baik tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat.Ia menyarankan agar setiap kegiatan commissioning maupun pengujian fasilitas industri diawali dengan pengecekan menyeluruh terhadap seluruh peralatan yang akan digunakan.“Kalau memang akan ada commissioning lagi, seluruh peralatan sebaiknya diuji dan dipastikan berfungsi dengan baik terlebih dahulu sebelum operasional dilaksanakan,” tegasnya.Selain kesiapan teknis, Sudirman menilai keterbukaan informasi kepada masyarakat juga perlu menjadi perhatian utama. Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan pemberitahuan lebih awal apabila terdapat kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak atau gangguan sementara.Ia mencontohkan pola komunikasi yang selama ini dilakukan oleh perusahaan penyedia layanan publik seperti PDAM dan PLN saat melakukan perawatan jaringan atau perbaikan layanan.“Kalau ada kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak, masyarakat sebaiknya diberi informasi terlebih dahulu," jelasnya.Dengan begitu masyarakat memahami situasi yang terjadi dan tidak menimbulkan keresahan atau spekulasi. DLH menegaskan akan terus mengawal proses verifikasi, pengujian kualitas udara, serta tindak lanjut yang dilakukan perusahaan guna memastikan perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas utama. (*)