Bloomberg Technoz, Jakarta – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) melaporkan pembayaran batu bara yang dijual penambang ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN acapkali baru dilunasi hingga 3 bulan setelah barang diterima oleh BUMN itu.Ketua Bidang Hubungan Industri Perhapi Ardhi Ishak Koesen mengungkapkan kondisi tersebut terjadi ketika harga batu bara wajib pasok domestik atau [i]domestic market obligation[/i] (DMO) tidak berubah di level US$70/ton sejak 2018...selengkapnya