Bisakah Anak Durhaka Dicoret dari Daftar Warisan?

Wait 5 sec.

Foto: Gemini AIPertanyaan yang terdengar tabu ini ternyata lebih sering muncul di ruang-ruang keluarga Indonesia daripada yang kita kira. Orang tua yang sudah bekerja keras seumur hidup mengumpulkan harta, lalu merasa dikhianati oleh anaknya sendiri, wajar saja jika rasa frustrasi itu menggiring mereka pada satu pertanyaan besar: apakah harta yang susah payah dikumpulkan ini harus tetap jatuh ke tangan anak yang tidak menghargai mereka?Di sisi lain, banyak anak yang merasa diperlakukan tidak adil karena dianggap "durhaka" hanya karena berbeda pendapat, memilih pasangan yang tidak disetujui orang tua, atau sekadar menolak pulang ke kampung halaman. Label "anak durhaka" sendiri sudah sangat elastis di masyarakat kita — bisa berarti anak yang benar-benar melakukan perbuatan keji, atau sekadar anak yang tidak sesuai dengan ekspektasi orang tua.Lantas, bagaimana hukum positif dan hukum Islam menjawab pertanyaan ini?Antara Rasa Sakit Hati dan Kepastian HukumDalam banyak kasus yang terjadi di Indonesia, orang tua sering kali mengancam akan "mencoret" nama anaknya dari surat warisan saat emosi memuncak. Namun, apakah ancaman seperti itu bisa benar-benar dilaksanakan secara hukum?Jawabannya tidak sesederhana yang dibayangkan. Hukum waris di Indonesia berjalan di atas tiga jalur sekaligus: hukum adat, hukum perdata (BW/KUH Perdata) bagi warga non-Muslim, dan hukum Islam (Kompilasi Hukum Islam/KHI) bagi warga Muslim. Masing-masing jalur punya aturan berbeda soal siapa yang berhak menerima warisan dan apakah seseorang bisa dikeluarkan dari daftar ahli waris.Inilah yang membuat isu ini lebih rumit dari sekadar urusan perasaan.Apa Kata Hukum Perdata (KUH Perdata)?Bagi warga negara Indonesia yang tunduk pada KUH Perdata (umumnya warga non-Muslim), Pasal 912 secara tegas mengatur kondisi di mana seseorang dapat dinyatakan tidak layak mewaris (onwaardig). Kondisi tersebut meliputi:Pertama, mereka yang telah dipidana karena membunuh atau mencoba membunuh pewaris. Kedua, mereka yang dengan fitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris melakukan kejahatan yang diancam hukuman penjara lima tahun atau lebih. Ketiga, mereka yang dengan kekerasan atau ancaman telah mencegah pewaris membuat atau mencabut surat wasiat. Keempat, mereka yang telah menggelapkan, memusnahkan, atau memalsukan surat wasiat.Perhatikan bahwa syarat-syarat ini sangat spesifik dan berat. Sekadar tidak menelepon orang tua, menikah tanpa restu, atau memilih karir yang tidak disetujui orang tua tidak termasuk dalam kategori ini. "Durhaka" dalam konteks sosial-budaya Indonesia sama sekali belum tentu memenuhi syarat hukum untuk dinyatakan tidak layak mewaris.Bagaimana dengan Hak Mutlak Ahli Waris (Legitieme Portie)?Dalam KUH Perdata, dikenal konsep legitieme portie atau bagian mutlak, yaitu porsi minimum warisan yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun, termasuk orang tua si pewaris sendiri. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 913 hingga Pasal 929 KUH Perdata.Artinya, bahkan jika orang tua membuat surat wasiat yang mengecualikan salah satu anaknya, anak tersebut tetap berhak menuntut bagian minimumnya secara hukum. Anak kandung yang sah adalah legitieme erfgenaam (ahli waris paksa) yang dilindungi undang-undang.Jadi, meski orang tua menulis surat wasiat sekalipun, mereka tidak bisa sepenuhnya "mencoret" anak dari warisan selama anak tersebut memenuhi syarat sebagai ahli waris yang sah.Perspektif Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI)Bagi umat Islam di Indonesia, pembagian warisan merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang dikodifikasi lewat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. Dalam sistem waris Islam, hak waris seorang anak bersifat otomatis — ia lahir dari hubungan nasab (garis keturunan) yang tidak bisa dihapus hanya karena konflik keluarga.Dalam Pasal 173 KHI, disebutkan bahwa ahli waris dapat dihalangi dari mendapatkan warisan jika yang bersangkutan: (a) dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pewaris; atau (b) dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan kejahatan yang diancam hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.Sekali lagi, syaratnya sangat berat dan harus dibuktikan secara hukum, bukan sekadar dirasakan secara emosional oleh orang tua.Adapun soal wasiat, Islam membolehkan seseorang berwasiat maksimal sepertiga (1/3) dari total hartanya untuk pihak di luar ahli waris. Selebihnya tetap harus dibagikan sesuai ketentuan faraid (ilmu waris Islam). Artinya, seorang ayah tidak bisa mewasiatkan seluruh hartanya kepada lembaga amal lalu mengecualikan anak-anaknya — Islam tidak membolehkan itu.Label "Durhaka" dalam Perspektif FikihDalam kacamata fikih Islam, uquq al-walidain (durhaka kepada orang tua) memang dianggap dosa besar. Namun, ulama klasik maupun kontemporer menegaskan bahwa "durhaka" pun memiliki batasan yang jelas — bukan sekadar klaim sepihak dari orang tua.Imam al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menjelaskan bahwa berbakti kepada orang tua (birrul walidain) wajib hukumnya, tetapi tidak dalam hal kemaksiatan kepada Allah. Dengan kata lain, anak yang menolak perintah orang tua untuk berbuat dosa atau zalim tidak serta-merta menjadi anak durhaka.Lebih jauh, ulama fikih menyepakati bahwa durhaka yang berimplikasi hukum haruslah perbuatan yang nyata dan terukur, bukan sekadar ketidaksesuaian gaya hidup atau pilihan hidup yang berbeda. Anak yang merantau jauh demi mencari nafkah, yang memilih pasangan tidak sesuai keinginan orang tua, atau yang berbeda pendapat soal pendidikan bukanlah anak durhaka dalam pengertian fikih.Adapun dalam konteks waris, tidak ada satu pun mazhab fikih utama (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hambali) yang membolehkan pencabutan hak waris anak hanya atas dasar konflik keluarga atau "rasa tidak senang" orang tua.Kasus Nyata: Wasiat Sebagai Jalan Tengah?Lalu, apa yang sebenarnya bisa dilakukan orang tua secara sah jika mereka ingin "memberikan pelajaran" kepada anak yang dianggap berperilaku buruk?Dalam bingkai hukum positif, orang tua bisa membuat surat wasiat untuk mengalihkan sebagian harta kepada pihak lain — yayasan, cucu, atau pihak ketiga. Namun, seperti yang telah dijelaskan, hak legitieme portie anak tetap terlindungi.Dalam bingkai hukum Islam, orang tua dapat berwasiat hingga 1/3 hartanya untuk pihak lain. Sisa 2/3 harus tetap dibagikan sesuai faraid. Jalan keluar lain yang sering ditempuh adalah hibah (pemberian harta saat masih hidup) kepada anak-anak yang dianggap lebih berbakti. Hibah dilakukan saat orang tua masih hidup dan sehat, sehingga secara hukum berbeda dari waris dan lebih fleksibel pengaturannya.Namun, hibah yang dilakukan dengan niat mendiskriminasi anak tertentu pun bisa bermasalah secara moral dan berpotensi digugat jika tidak dilakukan dengan prosedur yang benar.Mengembalikan Keadilan di Ruang KeluargaPada akhirnya, pertanyaan "bisakah anak durhaka dicoret dari warisan?" memiliki jawaban yang bernuansa: secara hukum, sangat sulit dan syaratnya sangat berat. Baik hukum positif Indonesia maupun hukum Islam tidak mengenal mekanisme pencoretan warisan hanya atas dasar konflik keluarga biasa atau ketidakcocokan karakter.Yang justru perlu direnungkan adalah: mengapa sampai muncul keinginan untuk "mencoret" anak dari daftar warisan? Apakah karena anak memang benar-benar melakukan tindakan tercela yang memenuhi syarat hukum? Ataukah karena ada luka relasi yang belum sembuh, ekspektasi yang tidak terpenuhi, atau komunikasi yang sudah lama terputus?Hukum bisa menjadi instrumen keadilan, tetapi ia tidak bisa memulihkan hubungan yang retak. Warisan terbesar yang bisa diberikan orang tua kepada anak bukan sekadar harta benda, melainkan fondasi nilai, kepercayaan, dan cinta yang cukup kuat untuk menjaga keluarga tetap bersatu bahkan ketika badai datang.Sebelum memikirkan siapa yang berhak atau tidak berhak atas harta warisan, ada baiknya kita tanyakan terlebih dahulu: sudahkah kita benar-benar hadir satu sama lain sebagai keluarga?