Melampaui Klaim Sukses, Membangun Haji Kelas Dunia

Wait 5 sec.

Petugas BPKH sedang melayani calon jemaah haji. Foto: ShuterstockMenteri Haji dan Wakil Menteri Haji menyampaikan sejumlah keberhasilan yang diklaim sebagai bukti meningkatnya kualitas layanan jemaah Indonesia tahun 2026 kepada Presiden Prabowo Subianto. Berbagai capaian tersebut tentu patut diapresiasi sebagai bagian dari upaya perbaikan penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun.Salah satu capaian yang banyak disoroti adalah penempatan 16.904 jemaah haji reguler Indonesia di hotel berbintang empat dan lima yang berlokasi dekat Masjid Nabawi di Madinah. Bagi jemaah yang memperoleh fasilitas tersebut, layanan yang lebih nyaman tentu menjadi pengalaman yang layak diapresiasi. Namun capaian tersebut sekaligus mengundang pertanyaan yang lebih mendasar mengenai ukuran keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji secara keseluruhan.Pertanyaan tersebut menjadi penting karena Indonesia bukan hanya negara pengirim jemaah haji terbesar di dunia, tetapi juga pengelola dana haji terbesar di dunia. Dana kelolaan haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah mencapai Rp180,72 triliun pada akhir 2025 (BPKH, 2026). Dengan skala jemaah dan dana sebesar itu, tantangan Indonesia bukan lagi sekadar menyelenggarakan haji setiap tahun, melainkan membangun tata kelola yang mampu menghadirkan layanan yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi seluruh jemaah.Dari Layanan Premium Menuju Pelayanan MayoritasDalam konsep New Public Service, Denhardt dan Denhardt (2007) menegaskan bahwa tujuan pelayanan publik bukan sekadar menciptakan kepuasan bagi kelompok tertentu, melainkan menghasilkan nilai publik (public value) yang dirasakan secara luas oleh masyarakat. Dalam konteks penyelenggaraan haji, keberhasilan tidak cukup diukur dari tersedianya layanan premium bagi sebagian jemaah, tetapi dari kemampuan sistem menjamin standar pelayanan yang layak bagi mayoritas jemaah.Karena itu, ukuran keberhasilan penyelenggaraan haji perlu bergeser dari sekadar menampilkan capaian-capaian terbaik menuju evaluasi yang lebih menyeluruh. Bagi sebagian besar jemaah, pengalaman berhaji tidak ditentukan oleh status hotel berbintang semata. Yang lebih menentukan adalah kemudahan akses ibadah, transportasi, kepastian jadwal, kualitas konsumsi, layanan kesehatan, dan kemampuan petugas memberikan bantuan ketika jemaah menghadapi kesulitan.Persoalan lainnya adalah transparansi. OECD (2015) menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai fondasi utama tata kelola publik yang baik. Dalam penyelenggaraan haji, prinsip tersebut tidak hanya berkaitan dengan penggunaan anggaran, tetapi juga keterbukaan mengenai standar layanan yang diterima jemaah. Publik berhak mengetahui bagaimana kualitas pelayanan dijaga dan dinikmati secara merata oleh seluruh jemaah.Dengan demikian, tata kelola haji kelas dunia tidak diukur dari kemampuan menyediakan fasilitas terbaik bagi sebagian kecil jemaah, melainkan dari kemampuan memastikan mayoritas jemaah memperoleh layanan yang layak. Semakin besar kesenjangan antara layanan terbaik dan layanan yang diterima mayoritas jemaah, semakin besar pula pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dalam reformasi penyelenggaraan haji.Reformasi Tata Kelola yang Menyentuh Akar PersoalanDalam beberapa tahun terakhir, Tabung Haji Malaysia memperoleh berbagai pengakuan internasional atas kualitas pengelolaan dana dan pelayanan jemaah. Keberhasilan tersebut tidak hanya lahir dari kemampuan operasional, tetapi juga dari desain kelembagaan yang mengintegrasikan penghimpunan dana, investasi, pengawasan syariah, dan pelayanan jemaah dalam satu ekosistem tata kelola yang saling mendukung (Yahaya et al., 2016).Studi komparatif terbaru menunjukkan bahwa desain kelembagaan memiliki pengaruh penting terhadap keberlanjutan pengelolaan dana haji. Model terintegrasi Tabung Haji menghasilkan sinergi yang kuat antara penghimpunan dana, investasi, dan pelayanan jemaah, sementara model BPKH menunjukkan keunggulan dalam aspek transparansi dan tata kelola fiduciary (Aspiranti & Abdul Hadi, 2026). Temuan ini memperlihatkan bahwa keberhasilan penyelenggaraan haji tidak hanya ditentukan oleh besarnya dana yang dikelola, tetapi juga oleh kemampuan institusi membangun koordinasi yang efektif.Pada saat yang sama, penelitian mengenai pengelolaan dana haji Indonesia menunjukkan bahwa tantangan utama tidak lagi semata-mata berkaitan dengan investasi dana, melainkan juga koordinasi kelembagaan, penguatan pengendalian internal, peningkatan kompetensi kepemimpinan, pemanfaatan teknologi digital, dan akuntabilitas publik yang lebih kuat (Zulkarnain et al., 2025). Reformasi tata kelola menjadi kebutuhan mendesak apabila Indonesia ingin menjadikan dana haji sebagai instrumen peningkatan kualitas pelayanan jemaah secara berkelanjutan.Dalam konteks tersebut, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah seharusnya menjadi momentum untuk melakukan reformasi yang lebih mendasar. Kementerian perlu difokuskan pada fungsi regulasi dan pengawasan, sementara BPKH diperkuat sebagai pengelola pembiayaan dan pengembangan ekosistem haji. Operasional penyelenggaraan dapat dijalankan oleh badan profesional yang bekerja berdasarkan standar pelayanan yang jelas dan terukur.Pemisahan fungsi regulator, pengelola dana, dan operator pelayanan merupakan praktik yang lazim dalam tata kelola modern. Pembagian peran yang jelas memungkinkan setiap lembaga menjalankan fungsi secara lebih fokus sekaligus menciptakan mekanisme pengawasan yang lebih efektif. Kementerian dapat berkonsentrasi pada perumusan kebijakan, diplomasi perhajian, serta pengawasan kualitas layanan. BPKH dapat diarahkan untuk memperkuat keberlanjutan pembiayaan dan pengembangan ekosistem ekonomi haji. Sementara itu, operator penyelenggaraan bertanggung jawab terhadap pencapaian standar layanan yang terukur dan dapat dievaluasi secara objektif. Kejelasan fungsi semacam ini akan memperkuat akuntabilitas sekaligus mengurangi tumpang tindih kewenangan yang selama ini sering menjadi hambatan dalam reformasi pelayanan publik.PenutupKeberhasilan operasional yang dilaporkan setiap akhir musim haji tentu patut diapresiasi. Namun tata kelola kelas dunia tidak dibangun dari keberhasilan satu musim haji, melainkan dari kemampuan menghadirkan pelayanan yang konsisten, transparan, dan berkeadilan bagi mayoritas jemaah dari tahun ke tahun. Karena itu, ukuran keberhasilan penyelenggaraan haji tidak cukup dilihat dari capaian-capaian yang mudah dipublikasikan, tetapi dari sejauh mana kualitas layanan benar-benar dirasakan oleh jemaah secara luas.Sebagai negara dengan jumlah jemaah dan dana haji terbesar di dunia, Indonesia memiliki modal yang cukup untuk menjadi rujukan global dalam penyelenggaraan haji. Posisi tersebut memberikan peluang bagi Indonesia untuk tidak hanya menjadi pengguna sistem perhajian global, tetapi juga menjadi rujukan dalam pengembangan tata kelola haji yang transparan, profesional, dan berorientasi pada pelayanan jemaah. Tantangannya bukan lagi bagaimana memberangkatkan jemaah dalam jumlah besar setiap tahun, melainkan bagaimana memastikan mayoritas jemaah memperoleh layanan yang layak dan bermartabat. Itulah ukuran sesungguhnya dari haji kelas dunia.