Usut Korupsi Mesin Susu, Kejati DIY Geledah Kantor Dinas Koperasi & UMKM

Wait 5 sec.

Kejati DIY menggeledah kantor Dinas Koperasi dan UMKM DIY terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin rumah produksi susu di dinas tersebut pada tahun anggaran 2023. Foto: Dok. Kejati DIYKejati DIY menggeledah kantor Dinas Koperasi dan UMKM DIY terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin rumah produksi susu di dinas tersebut pada 2023, Rabu (24/6)."Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta telah melakukan Penggeledahan pada Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Istimewa Yogyakarta yang beralamat di Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 162, Tegalrejo, Kota Yogyakarta," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, dalam keterangan tertulisnya.Penyidik Kejati DIY menggeledah ruang sekretaris hingga kepala dinas."Selanjutnya penyidik melakukan penggeledahan antara lain di lokasi ruang arsip, ruang bendahara, ruang sekretaris dan ruang kepala dinas untuk mendapatkan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara dimaksud," katanya.Penyidik menyita kurang lebih 35 dokumen yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.Langgeng mengatakan, dugaan korupsi ini bermula dari Dinas Koperasi dan UMKM Daerah Istimewa Yogyakarta yang pada 2023 mendapatkan tugas untuk melakukan pengadaan mesin rumah produksi susu. Pengadaan bersumber dari alokasi Dana Tugas Pembantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM dari APBN sebesar Rp 8.169.247.000. Rinciannya untuk pengadaan peralatan atau mesin factory sharing sebesar Rp 4.740.781.000.Berdasarkan Surat Perjanjian Pengadaan Mesin Factory Sharing Pengolahan Komoditi Susu Provinsi DIY tertanggal 26 September 2023, dilakukan penandatangan perjanjian oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur CV. Anggrek Asri Jaya selaku pemenang kegiatan, dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.622.844.750.Jangka waktu pekerjaan selama 60 hari terhitung mulai tanggal 27 September 2023 sampai dengan tanggal 26 November 2023."Pada tanggal 2 Maret 2024 di Jalan Pakem-Turi, Harjobinangun, Sleman, telah dilakukan commissioning test Rumah Produksi Bersama Susu Provinsi DIY dengan disaksikan oleh tenaga ahli dan profesional praktisi bidang produksi susu UHT dengan hasil commissioning dalam arti uji proses produksi belum dapat dilakukan karena boilter belum tersedia, sebagian alat terpasang belum siap beroperasi, sebagian alat terpasang belum lengkap part-nya," katanya.Lanjut Langgeng, berdasarkan laporan Center for Materials Processing and Failure Analysis (CMPFA) Universitas Indonesia 25 September 2024 disimpulkan spesifikasi hasil pengadaan mesin dan peralatan pengolahan susu UHT 2.000L/jam pada Rumah Produksi Bersama Komoditas Susu DIY belum memenuhi syarat dan progres pekerjaan dihitung 0 persen karena mesin tidak dapat difungsikan sesuai kontrak."Mengenai potensi kerugian keuangan negara penyidik sedang melakukan permohonan kepada pihak yang berwenang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara yaitu BPKP Perwakilan Provinsi DIY," ujar Langgeng.Dinas Koperasi dan UMKM DIY belum memberikan komentar soal dugaan korupsi ini.