Petugas menunjukkan barang bukti ribuan ekstasi saat pers rilis di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Senin (26/7/2021). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad IqbalDirektorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap seorang pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi berinisial RB (46) yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis ekstasi.Selain RB, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yakni RE (48) dan BW (44). Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita barang bukti sebanyak 536 butir ekstasi.Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Palguna, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kanwil Ditjenpas Jambi.“Benar, ada tiga orang yang diamankan termasuk yang bersangkutan,” kata Dewa, Senin (29/6)“Barang buktinya ada 536 butir ekstasi,” ujarnya.Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus bermula dari adanya dugaan transaksi narkotika di Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi. Polisi kemudian menangkap RE dan menemukan ratusan butir ekstasi.Dari hasil pemeriksaan awal, RE mengaku memperoleh barang haram tersebut dari BW. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap BW di kawasan Jalan Marsda Abdul Rahman, Kota Jambi.Penyelidikan berlanjut hingga akhirnya petugas mengamankan RB yang diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jambi. RB ditangkap saat berada di sebuah kafe di Jalan H. Adam Malik, Kota Jambi.Meski demikian, Dewa belum merinci peran RB dalam jaringan tersebut. Menurutnya, penyidik masih terus mendalami keterlibatan masing-masing tersangka.“Bagian dari sindikat itu. Kami masih melakukan pengembangan,” katanya.Ketiga tersangka kini telah ditahan di Mapolda Jambi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.Kanwil Ditjenpas Jambi Hormati Proses HukumMenanggapi penangkapan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, menegaskan pihaknya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang tengah dilakukan aparat penegak hukum.“Sikap institusi sangat jelas. Kami mendukung penuh proses hukum secara terbuka dan kooperatif. Tidak ada upaya untuk menutupi ataupun menghalangi jalannya pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum,” tegas Irwan dalam keterangan resminya.Ia menegaskan, setiap pegawai yang diduga melakukan pelanggaran hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.Sebagai tindak lanjut administratif, RB telah dikenakan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil selama proses hukum berlangsung.Kanwil Ditjenpas Jambi juga menyatakan akan memperkuat pembinaan mental, pengawasan internal, penguatan integritas, serta edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika kepada seluruh jajaran pegawai.Irwan menegaskan, pihaknya menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan pemasyarakatan.“Tidak ada ruang kompromi bagi setiap pegawai yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kami ingin memastikan lingkungan kerja tetap bersih, profesional, dan berintegritas,” ujarnya.Kanwil Ditjenpas Jambi juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini maupun spekulasi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan.Institusi tersebut menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat melalui penegakan disiplin dan tata kelola organisasi yang profesional.