Profil Liem Susilowati Buron Rp 4,5 M yang Sembunyi di Gereja dan Ngaku Pendeta

Wait 5 sec.

Liem Susilowati, terpidana kasus kredit fiktif di salah satu bank plat merah senilai Rp 4,5 miliar yang buron sejak 2022 menyerahkan diri ke Kejari Surabaya. Foto: Kejari SurabayaLiem Susilowati, seorang buronan terpidana kasus kredit fiktif di salah satu bank plat merah senilai Rp 4,5 miliar menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jumat (19/6) sekitar pukul 16.30 WIB. Ia dinyatakan buron sejak tahun 2022.Berikut profil jejak kasus Liem Susilowati:Liem Susilowati merupakan adik dari Liauw Inggarwati yang telah ditangkap bersama anaknya Bastian Widjaja oleh Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya pada 2 Juni 2026 lalu.Liauw dan Bastian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana kasus kredit modal kerja fiktif di Bank Jatim senilai Rp 4,75 miliar.Keduanya ditangkap di sebuah rumah yang berada di kawasan klaster salah satu perumahan elite di Lakarsantri, Kota Surabaya. Kedua terpidana itu diamankan tanpa perlawanan setelah petugas melakukan pengamatan dan pengejaran selama sekitar tiga minggu.Sementara, Liem menyerahkan diri ke Kejari Surabaya. Dari pengakuannya, Liem selama ini bersembunyi di salah satu gereja di Surabaya dan menjadi pendeta."Setelah mengetahui kakak dan keponakannya ditangkap justru membuat terpidana menjadi takut, kebingungan dan tidak bisa tidur hingga akhirnya memutuskan untuk datang seorang diri dan menyerahkan diri," kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana dalam keterangannya, Rabu (24/6).Liem Susilowati, terpidana kasus kredit fiktif di salah satu bank plat merah senilai Rp 4,5 miliar yang buron sejak 2022 menyerahkan diri ke Kejari Surabaya. Foto: Kejari SurabayaPutu menyampaikan, Liem diputus 8 tahun penjara. Proses persidangannya in absentia (tanpa kehadiran terdakwa)."Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, Liem Susilowati bersama-sama dengan terpidana lainnya yang telah dieksekusi yaitu Liauw Inggarwati, Bastian Widjaja, Wonggo Prayitno dan Arya Lelana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ucapnya."Saat ini terhadap terpidana telah dilakukan eksekusi pidana badan di Lapas Wanita Surabaya di Porong Sidoarjo," tambahnya.