Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTOEks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya berupaya menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).Melalui kuasa hukumnya, Sony menyatakan keinginan menjadi JC saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada awal Juni.“Betul, klien saya mengajukan JC,” kata kuasa hukumnya, Krisna Murti.Menurut Krisna, langkah itu diambil karena Sony mengaku ingin membuka pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.“Banyak tokoh-tokoh besar yang nanti akan dibuka lewat JC,” ujarnya.Elza Syarief Pengacara Sony Sonjaya saat ditemui di Kejagung, Kamis (4/6/2026). Foto: Rayyan/KumparanKlaim Sebut Puluhan NamaDalam proses pemeriksaan, kubu Sony mengklaim telah menyampaikan sejumlah nama kepada penyidik.Kuasa hukum Sony, Elza Syarief, menyebut terdapat 26 nama yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).“Yang tertulis 26 dan lain-lain, masih banyak lagi,” kata Elza.Pihak Sony bahkan menyebut jumlah tersebut terus bertambah seiring pengembangan penyidikan.Krisna Murti mengatakan kliennya telah menyebut lebih dari 20 nama dan mengisyaratkan masih ada pihak lain yang belum diungkap.“Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuma klien kami bilang itu baru sebagian,” ujarnya.Selain mengajukan JC ke Kejaksaan Agung, Sony juga mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).Suasana Konferensi Pers terkait penangkapan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanKejagung Dalami Permohonan JCPada pemeriksaan lanjutan pertengahan Juni, penyidik kembali memeriksa Sony untuk mendalami substansi permohonan JC yang diajukan.Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan Sony menyampaikan sekitar 41 nama tokoh publik yang diduga berkaitan dengan permintaan titik dapur SPPG secara menyimpang.“41 ya, kurang lebih memang yang disampaikan tadi sekitar jumlah sebesar itu,” kata Syarief.Meski demikian, Kejagung menegaskan seluruh informasi tersebut tetap harus diverifikasi dan dikonfirmasi lebih lanjut melalui alat bukti lain.Muncul Dugaan Proyek Fiktif CCTVSelain menyebut sejumlah nama, Sony juga menyampaikan informasi terkait dugaan proyek pengadaan CCTV dan sistem sidik jari untuk dapur SPPG.Kuasa hukumnya menyebut terdapat kontrak bernilai sekitar Rp300 miliar yang perlu didalami penyidik.Kejagung menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut bersama sejumlah dugaan penyimpangan lain yang sedang diselidiki, termasuk pengadaan teknologi informasi dan kendaraan operasional.“Kami menghargai keterangan atau informasi yang disampaikan oleh saudara SS,” ujar Syarief.Suasana Konferensi Pers terkait penangkapan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya di Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparanKejagung Tolak Permohonan JCMeski mengeklaim kooperatif dan memberikan berbagai informasi kepada penyidik, permohonan JC Sony akhirnya ditolak Kejaksaan Agung.Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan telaah berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011.“Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” kata Syarief.Dinilai Pelaku UtamaMenurut penyidik, terdapat dua alasan utama penolakan tersebut.Pertama, Sony dinilai sebagai pelaku utama dalam perkara dugaan korupsi MBG.Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menyimpulkan Sony memiliki peran sentral dalam proses penentuan dan verifikasi titik-titik SPPG.“Saudara SS ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG sehingga dengan demikian yang bersangkutan ini merupakan pelaku utama,” ujar Syarief.Dinilai Belum Mengakui PerbuatanAlasan kedua, penyidik menilai Sony belum mengakui perbuatannya sebagaimana sangkaan yang dikenakan.“Dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” kata Syarief.Padahal, menurut Kejagung, dua syarat utama bagi seorang justice collaborator adalah bukan pelaku utama dan mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana yang diungkap.Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (kanan) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTOInformasi Tetap Akan DitindaklanjutiMeski menolak status JC, Kejagung menegaskan seluruh informasi yang disampaikan Sony tetap akan didalami dalam proses penyidikan.Penyidik menyebut keterangan tersebut dapat membantu mengembangkan perkara dan mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.Dalam kasus dugaan korupsi MBG ini, sejauh ini Kejagung telah menetapkan enam tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik jual beli titik SPPG, pengelolaan yayasan yang tidak memenuhi syarat, serta markup pengadaan barang dan jasa yang menimbulkan kerugian negara.Hingga kini belum ada tanggapan terbaru dari pihak Sony terkait keputusan Kejagung menolak permohonan justice collaborator tersebut.