JPNN.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Sikabu, Padang Pariaman, tahun 2019-2020 yang menelan anggaran Rp 25,4 miliar.