Achmad Fauzi (39) alias Abah Khan pengasuh pondok pesantren di Kota Semarang tersangka pencabulan terhadap santriwatinya. Foto: Dok. IstimewaKementerian Agama (Kemenag) memastikan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Jaelani di Kota Semarang, Jawa Tengah, yang diasuh Achmad Fauzi (39) alias Abah Khan tidak memiliki izin operasional. Ponpes tersebut juga telah ditutup sejak Februari 2026.Abah Khan sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati yang juga merupakan keponakannya.Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Jawa Tengah Moch Fatkhuronji mengatakan Ponpes Al Jaelani tidak pernah mengantongi izin sebagai pondok pesantren."Ponpes Al-Jaelani tidak memiliki izin," tegas Fatkhuronji kepada wartawan, Minggu (28/6).Ia mengatakan ponpes tersebut sudah tidak lagi beroperasi sejak Februari 2026."(Ponpes) sudah ditutup. Pelakunya juga sudah ditahan," jelasnya.Ilustrasi pencabulan. Foto: StockLab/ShutterstockSantri DipulangkanFatkhuronji menambahkan seluruh santri yang sebelumnya belajar di Ponpes Al Jaelani telah dipulangkan kepada keluarganya. Sementara santri yang masih berstatus pelajar telah dipindahkan ke sekolah lain.Menurutnya, jumlah santri di ponpes tersebut sekitar 15 orang. Ia juga menyebut kegiatan belajar mengajar hanya ditangani oleh tersangka seorang diri."Seluruh santri sudah dipulangkan dan yang sekolah sudah dipindah. Jumlahnya hanya sekitar 15 santri," kata dia.Tersangka Diduga Cabuli Santriwati Berkali-kaliPolisi telah menetapkan Achmad Fauzi alias Abah Khan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati yang juga merupakan keponakannya.Berdasarkan penyelidikan, tersangka diduga melakukan pencabulan berulang kali dengan modus meminta korban memijatnya. Korban juga disebut diancam tidak akan mendapat berkah apabila menolak permintaan pelaku.