Putusan PTUN Kuatkan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah & Mengikat

Wait 5 sec.

JPNN.com, JAKARTA - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan penggugat dalam perkara Nomor 444/G/2025/PTUN.JKT dinilai makin menegaskan keabsahan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum yang mengesahkan kepemimpinan H. Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2025–2030.