Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/6/2026). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTOPolda Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat (30), tersangka penyekapan dan penganiayaan wanita berinisial YTR (29) di Bandung. Korban mengalami luka-luka hingga kebutaan.Kepada penyidik, Taufik mengakui perbuatannya. Ia mengatakan perbuatan sadis itu dilakukan di bawah kesadarannya."Semua yang dia lakukan, dia mengakui dan dia tadi sempat mengatakan bahwa dia juga menyesal," kata Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan saat konferensi pers di Polda Jawa Barat, Selasa (23/6).Kebiasaan meminum minuman keras membuat Taufik gelap mata menganiaya korban. Aksi itu dilakukan Taufik di indekos selama tiga tahun."Karena ini dilakukan di bawah kesadarannya akibat konsumsi alkohol tadi itu. Setiap hari ini konsumsi alkohol, selalu berdebat dengan, bercekcok dengan kekasihnya, dan terjadilah penganiayaan seperti itu," kata Rudi.Taufik Hidayat sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan penyekapan. Ia ditangkap pada Selasa (23/6) di Majalaya, Kabupaten Bandung.Usai ditangkap, Taufik dilakukan penahanan di Polda Jabar. Ia akan ditempatkan di sel khusus.