[img]https://dl.kaskus.id/asset.kompas.com/crops/8ucDg2LTCuvL-DUFxtwBLTfH7jE=/249x104:1600x1005/1200x800/data/photo/2023/07/04/64a392ba47897.jpeg[/img]Pemerintah menaikkan batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bisa membeli rumah subsidi. Dalam ketentuan terbaru, masyarakat dengan penghasilan Rp 8,5 juta sampai Rp 14 juta per bulan kini masuk kategori MBR.Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Pengh...selengkapnya