Awas, Mobil Rusak Akibat Melanggar Lalu Lintas Tak Ditanggung Asuransi

Wait 5 sec.

Pelanggaran lalu lintas di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (3/11/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanPelanggaran lalu lintas tak hanya berpotensi menyebabkan kecelakaan yang membuat kendaraan jadi rusak. Tapi lebih dari itu, bisa menjadi salah satu alasan nilai perlindungan asuransi terpengaruh atau bahkan tidak bisa diklaim.Banyak pemilik kendaraan yang belum menyadari bahwa mengabaikan aturan jalan dapat menghanguskan hak perlindungan dari pihak asuransi. Soal ini tertuang di dalam dokumen Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI)."Aturan PSAKBI, tidak menjamin bila melihat pasal-pasalnya, maka tidak di-cover," kata Head of PR Marcomm Event Asuransi Astra, Laurentinus Iwan Pranoto kepada kumparan, Kamis (25/6/2026).Lebih lanjut, perusahaan asuransi dapat secara tegas tidak akan memberikan ganti rugi apabila kecelakaan terjadi saat pengemudi terbukti melanggar rambu. Seperti menerobos jalan yang dilarang dilalui atau dilintasi."Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya jika memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, atau melanggar rambu-rambu lalu lintas," bunyi Pasal 3 ayat 4.5 dalam dokumen standar polis asuransi nasional tersebut.Kecelakaan lalulintas di Jalan Kudus-Pati, Minggu (8/3/2026). Foto: Polres KudusSelain masalah rambu, status legalitas dari sang pengemudi di balik kemudi juga menjadi poin krusial penentu pencairan dana pertanggungan. Pihak penanggung dipastikan bakal menolak klaim jika kendaraan dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)."Jadi jawabannya iya, ada pelanggaran lalu lintas, maka klaimnya ditolak," imbuh Iwan.Selain masalah rambu, status legalitas dari sang pengemudi di balik kemudi juga menjadi poin krusial penentu pencairan dana pertanggungan. Pihak penanggung dipastikan bakal menolak klaim jika kendaraan dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).Kondisi mobil yang terlibat kecelakaan dengan kereta Api Argo Bromo Anggrek di perlintasan sebidang di Grobogan. Foto: Polda JatengAturan SIM ini berlaku mengikat untuk jenis yang sesuai peruntukan serta masa tenggang kartu yang wajib masih aktif. Kelonggaran aturan tanpa SIM ini hanya ditoleransi oleh pihak asuransi dalam satu kondisi, yakni kasus kehilangan saat mobil sedang diparkir.Klausul pengecualian lain yang jamak ditemui di lapangan adalah kebiasaan memaksakan kendaraan yang secara teknis sudah tidak laik jalan. Membawa kendaraan yang rusak secara paksa di jalan umum akan dianggap sebagai bentuk kelalaian yang disengaja oleh tertanggung.Melalui edukasi aturan PSAKBI ini, para pemilik mobil maupun motor diimbau untuk lebih tertib dan bijak dalam berkendara. Tertib berlalu lintas bukan lagi sekadar urusan keselamatan bersama, melainkan juga tameng pelindung aset berharga pemilik kendaraan.