Sumber: Unsplash (https://unsplash.com/id/foto/sekelompok-anak-anak-mengenakan-kemeja-lengan-panjang-putih-dan-topi-merah-igBJhKbuwLE)Di berbagai daerah, khususnya wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), instruksi untuk mengakses platform pembelajaran berbasis digital sering kali berujung menjadi beban psikologis sekaligus finansial bagi keluarga prasejahtera. Ketika pembelajaran menuntut kepemilikan gawai, kuota internet, dan jaringan yang stabil, tidak semua peserta didik memiliki titik awal yang sama. Bagi sebagian anak, proses belajar bukan hanya tentang memahami materi pelajaran, tetapi juga tentang bagaimana mereka dapat bertahan di tengah keterbatasan ekonomi yang dihadapi keluarganya. Berdasarkan data BPS, sebanyak 72,78% penduduk Indonesia telah mengakses internet pada tahun 2024. Namun, kepemilikan komputer rumah tangga masih berada pada angka 18,52%, menunjukkan bahwa akses terhadap sarana pendukung pembelajaran digital belum dinikmati secara merata oleh seluruh masyarakat Indonesia. Realitas ini menunjukkan bahwa tantangan terbesar pemerataan pendidikan di Indonesia bukan semata-mata persoalan teknologi, melainkan kemiskinan struktural yang masih mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat.Sayangnya, masyarakat masih kerap terjebak pada anggapan bahwa kemiskinan merupakan akibat dari kemalasan individu. Padahal, berbagai penelitian menunjukkan bahwa kemiskinan sering kali dipengaruhi oleh faktor-faktor struktural, seperti ketimpangan akses terhadap pendidikan, kesehatan, lapangan pekerjaan, hingga layanan publik. Dalam konteks pendidikan, persoalan ini tampak jelas ketika pemerintah mendorong digitalisasi pembelajaran dan standarisasi pendidikan nasional tanpa diiringi pemerataan infrastruktur dasar yang memadai. Akibatnya, peserta didik yang berasal dari daerah dengan fasilitas lengkap memperoleh keuntungan yang jauh lebih besar dibandingkan mereka yang tinggal di wilayah dengan akses internet terbatas, kondisi ekonomi rentan, dan sarana pendidikan yang minim.Kondisi tersebut mencerminkan adanya kesenjangan kesempatan yang berpotensi memperlebar ketidakadilan sosial. Standarisasi pendidikan yang diterapkan secara seragam belum tentu menghasilkan keadilan apabila mengabaikan perbedaan kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Anak yang belajar dengan perangkat lengkap dan dukungan lingkungan yang memadai tentu memiliki peluang yang berbeda dibandingkan anak yang harus berbagi satu gawai dengan anggota keluarga lain atau bahkan tidak memiliki akses internet sama sekali. Oleh karena itu, keadilan dalam pendidikan tidak cukup dimaknai sebagai pemberian aturan yang sama bagi semua orang, melainkan juga penyediaan dukungan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing kelompok masyarakat.Jika ditinjau dari perspektif konstitusi, kondisi ini bertolak belakang dengan amanat Pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Kata “setiap” mengandung makna bahwa tidak boleh ada warga negara yang tertinggal akibat hambatan ekonomi, geografis, maupun administratif. Namun, dalam praktiknya, berbagai program bantuan pendidikan dan jalur afirmasi masih menghadapi tantangan berupa keterbatasan informasi, rumitnya persyaratan administratif, serta ketidaktepatan sasaran penerima. Akibatnya, kelompok masyarakat yang paling membutuhkan justru tidak selalu menjadi pihak yang memperoleh manfaat terbesar dari kebijakan tersebut.Pendidikan dan pengentasan kemiskinan merupakan dua persoalan yang tidak dapat dipisahkan. Pendidikan memang sering disebut sebagai jalan keluar dari kemiskinan, tetapi akses terhadap pendidikan yang berkualitas juga sangat dipengaruhi oleh kondisi ekonomi masyarakat. Karena itu, upaya pengurangan kemiskinan struktural perlu ditempatkan sebagai fondasi penting dalam pembangunan pendidikan nasional. Pemerintah tidak hanya perlu memperluas digitalisasi pendidikan, tetapi juga memastikan pemerataan infrastruktur dasar, akses internet yang terjangkau, penyederhanaan birokrasi bantuan pendidikan, serta peningkatan literasi masyarakat terhadap berbagai program yang tersedia.Pada akhirnya, pendidikan tidak boleh menjadi hak istimewa yang hanya mudah dijangkau oleh mereka yang lahir di lingkungan dengan fasilitas memadai. Selama kemiskinan struktural masih menjadi penghalang akses pendidikan, cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa akan sulit terwujud secara merata. Keadilan sosial bukan sekadar slogan dalam konstitusi, melainkan hak yang harus dirasakan oleh setiap warga negara tanpa terkecuali. Oleh karena itu, pemerataan pendidikan dan pengentasan kemiskinan harus berjalan beriringan agar tidak ada lagi anak bangsa yang tertinggal hanya karena kondisi yang berada di luar kendalinya.