Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae usai Rapat Kerja Komisi XI DPR dan DK LPS di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/10/2026). Foto: Nur Pangesti/kumparanOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan adanya bank konvensional skala besar yang tengah mempertimbangkan opsi konversi penuh menjadi bank syariah. Kendati demikian, rencana tersebut hingga kini belum membuahkan keputusan final.Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan, sejumlah bank yang memiliki unit usaha syariah (UUS) saat ini sedang mengkaji skenario terbaik untuk memenuhi ketentuan pemisahan (spin-off). Menurutnya, bank-bank tersebut masih mempertimbangkan opsi spin-off secara mandiri maupun melalui skema konsolidasi atau merger.“Calon-calon yang spin-off itu sekarang sedang mempelajari skenario apa yang paling bagus, apakah ini spin-off biasa atau spin-off dengan merger,” kata Dian di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, (7/10).Ia menjelaskan, skala bisnis menjadi pertimbangan utama dalam menentukan langkah pemisahan. Apabila unit syariah hasil pemisahan diproyeksikan memiliki ukuran yang terlalu kecil, bank induk dapat mengambil opsi lain agar bisnis syariahnya memiliki daya saing memadai.“Kalau spin-off tapi skalanya kecil, pilihannya hanya dua: apakah merger, atau konversi total dirinya menjadi syariah,” jelasnya.Meski begitu, OJK memastikan sejauh ini belum ada bank konvensional yang secara resmi mengajukan permohonan konversi total. Diskusi yang berjalan saat ini masih sebatas pembahasan awal dalam pengawasan prudensial.“Belum ada permohonan resmi. Kami memang ada prudential meeting untuk membicarakan rencana bisnis mereka, itu hal yang biasa,” tambah Dian.OJK memperkirakan sebagian besar proses spin-off UUS perbankan kemungkinan baru akan terealisasi pada 2027.Kewajiban pemisahan UUS ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Berdasarkan aturan tersebut, UUS wajib dipisahkan dari bank induk konvensional apabila nilai asetnya telah mencapai 50 persen dari total aset induk atau sudah menyentuh Rp 50 triliun.