Kasus Siswi SD Dirundung 5 Pelajar SMP di Medan Berakhir Damai Lewat RJ

Wait 5 sec.

Ilustrasi perundungan atau bullying. Foto: CGN089/ShutterstockPolrestabes Medan memediasi kasus perundungan yang dialami seorang siswi SD oleh sejumlah pelajar SMP di Kota Medan. Peristiwa tersebut dipicu perselisihan dan aksi saling sindir di media sosial.Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina, mengatakan lima terduga pelaku telah mengikuti mediasi kekeluargaan bersama korban di kantor lurah setempat pada 25 September 2026.Pihak kepolisian kemudian menjadwalkan mediasi lanjutan di Polrestabes Medan pada Jumat (9/10) mendatang untuk menyelesaikan perkara melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice)."Sebelumnya memang sudah dimediasi kekeluargaan di kantor lurah. Rencana tindak lanjut hari Jumat nanti, kami mediasikan untuk Restorative Justice (RJ) dan semua pihak sudah sepakat," kata Dearma saat dihubungi, Rabu (7/10).Dearma menjelaskan, aksi perundungan berawal dari adu mulut dan aksi saling ejek akibat unggahan di media sosial milik salah satu pelaku."Pemicunya hanya gara-gara postingan di media sosial. Dari situ mereka saling nyindir," ujar Dearma.Dalam proses pemeriksaan, kelima pelaku yang masih duduk di bangku SMP tersebut mengakui seluruh perbuatannya."Mereka mengakui, intinya mengakui semua perbuatannya," tutur Dearma.Sebelumnya, beredar video viral yang memperlihatkan dugaan penganiayaan terhadap seorang anak SD di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, pada Selasa (22/9) malam.Wakapolsek Medan Kota, AKP Harles Ritcher Gultom, mengonfirmasi bahwa para pelaku merupakan tetangga sekaligus teman korban. Kejadian bermula saat timbul ketersinggungan akibat ucapan hingga berujung pada tindakan pemukulan oleh para pelaku.