Berbagai Respons Parpol-KPU ke Putusan MK soal Ijazah Gibran

Wait 5 sec.

Suasana sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang menguji syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (6/10/2026) malam. Foto: Jamal Ramadhan/kumparanPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu respons dari penyelenggara pemilu dan partai politik. KPU menjelaskan alasan tidak mengklarifikasi dokumen pendidikan Gibran. Gerindra meminta polemik diakhiri. Golkar menyebut putusan itu pukulan bagi penyelenggara pemilu. Politikus PDIP membuka peluang pembentukan pansus atau hak angket di DPR.Respons itu muncul pada Rabu (7/10), sehari setelah MK membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024. MK menyatakan permohonan Denny Indrayana dan sejumlah pihak lain tidak dapat diterima.Ketua KPU Mochammad Afifuddin memimpin rapat pleno terbuka penetapan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tingkat nasional semester II tahun 2025 di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (17/12/2025). Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal LinggaKPU: Tak Ada Keraguan, Tak Ada LaporanKetua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan KPU menghormati amar putusan dan seluruh pertimbangan hukum MK."KPU memahami perhatian masyarakat terhadap pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," kata Afifuddin dalam siaran pers, Rabu (7/10).KPU menyatakan verifikasi saat itu mengacu pada UU Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Untuk syarat pendidikan Gibran, KPU memakai dua dokumen:Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019.Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8 Agustus 2019.KPU memperlakukan kedua dokumen itu sebagai dokumen sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yakni keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan pihak berwenang. Alasannya:Surat penyetaraan diterbitkan kementerian yang berwenang menyetarakan pendidikan luar negeri.Dokumen yang sama pernah dipakai dan diterima pada verifikasi pencalonan Gibran di Pilkada Kota Surakarta 2020.Dokumen itu belum dicabut atau dibatalkan saat verifikasi Pilpres 2024.Soal klarifikasi, KPU merujuk Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang membolehkan klarifikasi jika ada keraguan terhadap dokumen. KPU menyatakan tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan pada 2023. KPU juga mengaku tidak menerima laporan masyarakat soal dokumen itu, baik langsung maupun lewat Bawaslu."Atas dasar tersebut, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2)," kata KPU.KPU Soroti Catatan MK soal KecermatanKPU mengaku telah mencermati pertimbangan MK di halaman 374. MK menyatakan penggunaan asas presumption iustae causa perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian. Artinya, perlu langkah berlapis untuk menjaga validitas dan kebenaran bukti pendidikan yang menjadi dasar surat penyetaraan."KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan," ujar KPU.KPU juga menegaskan pembagian kewenangan. Verifikasi dokumen calon menjadi tugas KPU, sedangkan penyetaraan pendidikan luar negeri menjadi kewenangan kementerian bidang pendidikan. Namun KPU mengakui tanggung jawab atas proses verifikasi tetap ada di lembaganya.Ilustrasi KPU. Foto: ShutterstockHasyim: KPU Hanya Pengguna AkhirHasyim Asy'ari, Ketua KPU saat Pemilu 2024, menyampaikan hal senada. Ia mengatakan KPU saat itu mengacu pada surat Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah. Surat itu menyatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan grade 12 di UTS Insearch Sydney, Australia, pada 2006, dan dinilai setara dengan SMK di Indonesia."KPU dalam hal ini sebagai pengguna akhir (end user) surat dari kementerian. Proses dan substansi kebenaran surat tersebut sepenuhnya tanggung jawab pihak kementerian yang menerbitkan surat," kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (7/10).Dalam persidangan MK, Hasyim juga membantah ada motif tertentu."Jadi tidak ada niat, tidak ada pandangan, tidak ada apa motif untuk meloloskan seseorang atau memudahkan seseorang dalam situasi ini," ujarnya.Saksi Termohon Hasyim Asy'ari bersama Agus Riwanto dan Khairul Fahmi Ahli dari Termohon bersumpah dihadapan majelis pada sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Ruang Sidang MK, Kamis (2/10/2026). Foto: Humas/RamadhanGerindra: Putusan Final, Akhiri PolemikJuru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso meminta putusan MK dihormati."Partai Gerindra menghormati penuh Amar Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang secara tegas menyatakan permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard. Keputusan MK bersifat final and binding, sehingga seluruh dinamika hukum terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 secara resmi telah selesai," kata Sugiat dalam keterangannya, Rabu (7/10).Wakil Ketua Komisi XIII, Sugiat Santoso. Foto: YouTube/ TVR ParlemenIa menegaskan proses pencalonan hingga penetapan pasangan calon telah melalui verifikasi KPU sesuai aturan yang berlaku saat itu."Partai Gerindra mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik untuk menyikapi putusan ini secara bijak, menghentikan polemik yang berlarut-larut, serta bersatu mendukung keberlanjutan program kerja pemerintah demi menghadapi tantangan ekonomi global dan pembangunan nasional," ucap Sugiat.Menurut Sugiat, spekulasi hukum yang terus mempersoalkan posisi Gibran setelah dilantik berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum."Hal ini dapat mengganggu iklim investasi, persepsi pasar, dan kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas politik di Indonesia," kata dia.Ia menambahkan, mekanisme PHPU ditujukan untuk menguji perolehan suara, bukan membatalkan status pejabat publik yang sudah dilantik. Sikap kritis, kata Sugiat, bisa disalurkan lewat pengawasan kebijakan pemerintah.Golkar: Pukulan dan Bahan IntrospeksiWakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia juga menyatakan menghormati putusan MK. Ia mengapresiasi MK yang dinilainya mampu memisahkan ranah hukum dan ranah politik.Doli menyebut putusan itu bukan sekadar pelajaran bagi penyelenggara pemilu."Tentu bagi para penyelenggara Pemilu, putusan MK ini bukan saja sekadar sebagai pelajaran, tapi juga sebagai pukulan, sekaligus menjadi bahan introspeksi diri," tuturnya.Menurut Doli, putusan MK akan menjadi bahan pembahasan RUU Pemilu.Wakil Ketua Umum Golkar Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan"Hikmahnya adalah bahwa ke depan syarat, proses rekrutmen, dan seleksi para pemimpin dan wakil-wakil rakyat, baik pusat maupun daerah harus diatur lebih rinci dan diatur mekanisme yang lebih transparan lagi," ungkap Doli.Ia menilai tindak lanjut putusan berada di ranah politik dan bergantung pada kesepakatan pimpinan parpol di DPR.PDIP: Dokumen Patut Diduga Cacat HukumAnggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Deddy Sitorus menilai temuan MK mengindikasikan cacat hukum dalam pencalonan Gibran."Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden. Oleh karena itu patut diduga bahwa dokumen yang disampaikan sebagai syarat administrasi pencalonan itu cacat secara hukum," kata Deddy kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/10).Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Yevri Hanteru Sitorus menyampaikan paparannya saat pembekalan kepala daerah terpilih di Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (12/2/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO Menurut Deddy, DPR bisa menindaklanjuti putusan MK lewat pansus atau hak angket. Hingga kini belum ada keputusan soal pembentukan mekanisme tersebut."Juga secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti Pansus dan atau Angket," tutur dia.Deddy menambahkan, pihak yang punya legal standing dimungkinkan menggugat para pihak terkait dugaan rekayasa syarat pencalonan.