Komdigi Siapkan Permen Atur Ongkir Antar Barang dan Makanan

Wait 5 sec.

Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTOKementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyiapkan regulasi baru dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen), yang mewajibkan platform digital membuka transparansi pembentukan harga layanan pengantaran barang dan makanan. Kebijakan ini merupakan implementasi langsung dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Melalui aturan ini, pemerintahmenjamin mitra pengemudi mendapatkan upah yang layak serta perlindungan risiko kerja yang jelas saat melayani konsumen di platform digital.Usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Perpres Ojol di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (8/10), Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyatakan bahwa pemerintah membagi wewenang tata kelola transportasi daring secara spesifik. Sementara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengawasi angkutan orang, sementara Kemkomdigi memegang kendali atas penetapan biaya jasa antar barang dan makanan."Di dalam Pasal 11 ayat 4 di Perpres ini, Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan," ujar Nezar Patria dalam keterangan persnya, Jumat (9/10). Nezar menambahkan, Kemkomdigi menuangkan ketentuan tersebut ke dalam Permen Komdigi yang terbit dalam waktu dekat. Regulasi turunan ini menyoroti algoritma pemotongan biaya oleh aplikator yang selama ini dinilai kurang transparan oleh para mitra pengemudi."Di sana akan dijelaskan jaminan angkutan dan transparansi bagaimana pembentukan harga itu dilakukan oleh platform," kata Nezar.Driver ojek online (ojol) yang tergabung dalam Aliansi Taktis 'Aksi 177' URC Bergerak Bersama menggelar unjuk rasa di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparanSebut sebagai solusi atas polemik potongan aplikasiIsu potongan tarif layanan pesan-antar makanan (food delivery) dan barang (logistics) telah lama memicu friksi antara aplikator dan mitra pengemudi.Berbagai serikat ojek daring, seperti Garda Indonesia, kerap menggelar aksi demonstrasi untuk mengeluhkan tingginya komisi aplikasi yang sering kali memotong pendapatan bersih pengemudi hingga di atas 20–30 persen.Ketiadaan payung hukum khusus untuk kurir logistik dan pengantar makanan, yang sebelumnya tidak terakomodasi dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) terkait angkutan penumpang, membuat regulasi dari Kemkomdigi ini menjadi krusial.Kemkomdigi menyebut telah merampungkan simulasi tarif demi mematangkan formula harga dasar yang seimbang. Formula ini bertujuan mengerek pendapatan bersih pengemudi tanpa mematikan daya beli konsumen dan keberlanjutan bisnis aplikator.Pemerintah sendiri menargetkan seluruh aturan turunan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 rampung sebelum akhir Desember 2026. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, memaparkan beleid induk ini mengatur kemitraan digital secara komprehensif, mencakup jaminan sosial ketenagakerjaan hingga pembagian yurisdiksi kementerian teknis.Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, memastikan Kemenhub telah mengunci batas biaya sewa penggunaan aplikasi maksimal delapan persen untuk layanan angkut penumpang roda dua demi melindungi pengemudi.Guna menyelaraskan aturan antar-sektor, tiga kementerian membentuk Sekretariat Bersama (Sekber) yang dipimpin langsung oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman.Sekber yang beranggotakan Kementerian UMKM, Kemenhub, dan Kemkomdigi ini bertugas mengawal harmonisasi regulasi agar tarif platform tetap ramah bagi pelaku UMKM kuliner sekaligus adil bagi mitra pengemudi.