BEI Denda 62 Emiten Rp 150 Juta, Imbas Telat Laporkan Keuangan Semester I 2026

Wait 5 sec.

Pekerja memantau grafik pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Treasury BTN, Jakarta, Senin (2/2/2026). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTOBursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada 70 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2026 hingga batas waktu yang ditentukan.Sanksi berupa peringatan tertulis dan denda, sesuai jenis laporan keuangan yang belum disampaikan.Berdasarkan pengumuman BEI dikutip Selasa (13/10), sebanyak 62 perusahaan tercatat di Papan Utama, Pengembangan, dan Ekonomi Baru dikenai Peringatan Tertulis III serta denda Rp 150 juta karena belum menyampaikan laporan keuangan interim tanpa laporan Akuntan Publik hingga 29 September 2026.Selain itu, dua perusahaan di Papan Akselerasi belum menyampaikan laporan keuangan interim tanpa laporan Akuntan Publik hingga 30 September 2026 dan dikenai Peringatan Tertulis II.Dua perusahaan lainnya, yakni PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS), dikenai Peringatan Tertulis II dan denda Rp 50 juta karena belum menyampaikan laporan keuangan interim yang ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik.Sementara itu, empat perusahaan tercatat PT Pacific Strategic Financial Tbk (APIC), PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (DPNS), PT Surya Permata Andalan Tbk (NATO), dan PT Techno9 Indonesia Tbk (NINE), dikenai Peringatan Tertulis I karena belum menyampaikan laporan keuangan interim yang diaudit Akuntan Publik hingga 30 September 2026.BEI mencatat, dari total 1.017 perusahaan tercatat, sebanyak 956 perusahaan wajib menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2026. Hingga 30 September 2026, sebanyak 886 perusahaan telah menyampaikan laporan tersebut, sedangkan 70 perusahaan belum memenuhi kewajibannya.Adapun 55 efek dan perusahaan tercatat tidak wajib menyampaikan laporan keuangan interim periode tersebut. Kelompok ini terdiri dari 47 efek Exchange Traded Fund (ETF), tiga efek Dana Investasi Real Estat (DIRE), dan lima efek waran terstruktur.