• Punya gedung pusat data belum tentu membuat data kita aman.• Kedaulatan data ditentukan oleh siapa yang memegang kendali aturan.• Kedaulatan data Indonesia masih jauh, tapi terkena getah dampak sosial dan lingkungan pusat data.Indonesia sedang gencar mengundang para pemodal membangun pusat data, yaitu gedung berisi ribuan server komputer untuk menyimpan dan mengolah data dalam jumlah raksasa.Setelah Cikarang dan Batam, kini ada proyek pusat data AI yang tengah dibangun di Purwakarta, Jawa Barat, dan rencana AI factory konsorsium Zankore di Batang, Jawa Tengah, pada 2027. Banyak pihak menyambutnya sebagai wujud kedaulatan data: data orang Indonesia kini disimpan di Indonesia. Padahal, lokasi penyimpanan data hanyalah satu dari banyak aspek yang menentukan kedaulatan data. Kedaulatan data yang idealPersoalan lokasi memang topik krusial dalam awal-awal perbincangan seputar kedaulatan data. Namun, saat ini sudah tak relevan lagi. Masalah kedaulatan data kian bergeser ke aturan hukum dan pembagian wewenang antarpihak terkait. Belakangan, konsepnya meluas ke soal kendali, kepemilikan, privasi, dan hubungan kuasa, lalu diwujudkan lewat lembaga, rancangan sistem data, dan kendali di tangan pengguna.Untuk menilai kedaulatan ini, World Economic Forum (WEF) menyebut tiga tahap yang perlu dinilai: penyimpanan data, pengiriman data lewat jaringan, dan pengolahan data. Meski data disimpan di dalam negeri, kendali atasnya bisa saja “hilang” ketika data dikirim atau diolah oleh pihak di luar jangkauan pemegang wewenang. Bayangkan seperti kita menyimpan dokumen di brankas di rumah sendiri, tetapi kuncinya milik orang lain dan salinannya dibaca pihak lain (bahkan kita pun belum tentu bisa membacanya).Dengan demikian, penentunya adalah sejauh mana kita berhak mengatur dan memutuskan penggunaan data, sejalan dengan kemampuan mengendalikan data. Klaim kedaulatan akan sahih bila keduanya selaras. Sebagai contoh, negara yang membangun dan menjalankan model AI sendiri lewat infrastruktur di wilayahnya memiliki kedaulatan data kredibel yang absolut. Amerika Serikat, misalnya, memiliki model AI sendiri (OpenAI, Anthropic), didukung dengan pusat data di wilayahnya sendiri. AS pun mengendalikan rantai pasok chip AI, komponen penting dalam pemrosesan data.Kedaulatan data negara yang mengandalkan teknologi asingKedaulatan tak harus berarti penyimpanan dan pemrosesan data berlangsung di dalam negeri. Suatu negara bisa dianggap memiliki kedaulatan data selama ia tersebut memegang kunci enkripsi atas data yang disimpan, berwenang memeriksa pemrosesan data dan pembaruan model, atau mampu mengakhiri kontrak dengan penyedia global dan memigrasikan datanya. Singapura menyadari keterbatasan kapasitas ini, sehingga mereka menyesuaikan kewenangan dengan kemampuan. Negara ini masih menggunakan jasa penyedia global tetapi yang beroperasi dengan kerangka keamanan Singapore Government Tech Stack (SGTS) yang dikelola otoritas teknologi setempat. Sebaliknya, negara yang memiliki pusat data di dalam negeri, tapi model, pembaruan, dan enkripsinya dikendalikan oleh penyedia global, tidak dapat dikatakan berdaulat sepenuhnya karena klaimnya tidak sesuai dengan kapasitasnya.Malaysia termasuk dalam negara jenis ini. Meskipun tengah mengalami data center boom, negeri ini berpotensi hanya menjadi “tuan rumah” secara fisik dengan menyediakan lahan dan sumber energi. Ia bukan pemain aktif yang membangun dan mengendalikan teknologinya sendiri. Baca juga: Bisakah ASEAN membangun masa depan pusat data yang berkelanjutan? Pelajaran dari Malaysia bisa jadi pengingat keras Peran negara dalam pengembangan AI di Malaysia hanya sebatas investasi asing dari perusahaan hyperscaler multinasional yang membangun fasilitasnya di lahan perkebunan sawit. Akibatnya, Malaysia berisiko menyubsidi kebutuhan komputasi korporasi asing tanpa memperoleh imbal balik yang sepadan, baik dalam bentuk kapasitas inovasi maupun kontrol atas sumber daya lokal. Tak berdaulat tapi kena getahnyaIndonesia dihadapkan pada kapasitas tata kelola pusat data yang sarat tantangan, mengingat insiden serangan ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada 2024 silam. Proyek Pusat Data Nasional (PDN) di Nongsa Digital Park, Batam, juga mangkrak sejak 2024 akibat keterbatasan dana dan kapasitas, menyisakan pencemaran akibat lumpur limbah proyek. Dari sisi kewenangan, aturan yang ada hanya mewajibkan penyelenggara sistem elektronik/PSE publik (instansi negara) untuk mengelola dan menyimpan data di dalam negeri. Sementara itu, PSE privat/swasta boleh melakukannya di dalam ataupun di luar Indonesia. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi bahkan tidak melarang transfer data pribadi ke luar negeri selama negara penerima memiliki tingkat pelindungan data yang setara atau lebih tinggi. Baca juga: Prabowo gadaikan data publik: Perjanjian AS-Indonesia berisiko langgar hak privasi warga Celah kian longgar karena perjanjian Indonesia - AS mengizinkan transfer data pribadi Indonesia ke entitas AS. Perjanjian ini dinilai bermasalah karena aturan pelaksana UU PDP dan lembaga pengawasnya belum lengkap.Dengan situasi seperti ini, maraknya pusat data akan memicu lebih banyak masalah. Misalnya, kebutuhan listrik yang terus naik bertabrakan dengan komitmen Indonesia menurunkan emisi karbon, sementara air untuk pendinginan menambah beban lingkungan. Penolakan yang berujung ketegangan warga terhadap proyek pusat data di Jatiluhur adalah contohnya. Sementara di Indonesia, tarik-menarik kepentingan investasi kerap kali berbuah kekalahan publik. Apalagi, persoalan data kerap terkait dengan ketergantungan negara terhadap penyedia layanan data berskala besar (hyperscaler) yang menawarkan efisiensi dan skala layanan. Ini membuat kebijakan kerap kali tak kuasa membatasi pembangunan pusat data atas nama “memenuhi kebutuhan”.Momentum untuk refleksiPro-kontra pembangunan pusat data bukanlah sekedar persoalan spesifikasi teknis dan regulasi. Ia justru menyentuh persoalan mendasar seperti keberpihakan terhadap kepentingan publik serta kendali atas kepentingan ekonomi-politik terhadap data. Oleh karena itu, sebelum mengundang lebih banyak investor pusat data atas nama “kemudahan investasi”, Indonesia perlu memastikan perlindungan lebih kuat terhadap privasi data dan ruang hidup masyarakat. Tanpa kepastian itu, lebih banyak pusat data justru semakin menggerus kedaulatan warga dan pada akhirnya Indonesia. Mirna Rahmadina Gumati tidak bekerja, menjadi konsultan, memiliki saham, atau menerima dana dari perusahaan atau organisasi mana pun yang akan mengambil untung dari artikel ini, dan telah mengungkapkan bahwa ia tidak memiliki afiliasi selain yang telah disebut di atas.