JPNN.com, JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Kementerian Keuangan segera menuntaskan proses administrasi, penyediaan anggaran, dan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi honorer atau Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang telah memenuhi persyaratan.