OJK Beberkan Perkembangan Demutualisasi BEI

Wait 5 sec.

Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi yang juga merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif OJK di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026). Foto: Widya/kumparanBursa Efek Indonesia (BEI) akan membuka kepemilikan saham kepada pihak di luar anggota bursa sebagai bagian dari proses demutualisasi. Persiapan perubahan struktur kepemilikan tersebut saat ini tengah dilakukan di tingkat korporasi BEI dan akan dibahas saat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 28 Oktober 2026.Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan demutualisasi BEI telah memiliki landasan pengaturan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 serta POJK Nomor 13 Tahun 2026.Menurutnya, proses tersebut masih berada pada tahap persiapan. BEI perlu mengidentifikasi dan menyempurnakan sejumlah aturan internal yang berkaitan dengan perubahan struktur dari semula berbentuk mutual menjadi demutualisasi.Setelah persiapan tersebut selesai, BEI akan mengajukan permohonan persetujuan kepada OJK. Prosesnya mencakup penyesuaian anggaran dasar perusahaan hingga tahapan penawaran kepemilikan saham kepada pihak di luar anggota bursa.“Demutualisasi kali ini sifatnya tentu tidak serta-merta hanya upaya untuk berbagai bursa tapi lebih untuk modernisasi dari struktur bursa,” kata Hasan dalam Investor Daily Summit 2026, Kamis (8/10).Dengan demutualisasi, kepemilikan BEI tidak lagi terbatas pada anggota bursa. Hasan menyebut pihak yang dapat menjadi pemegang saham nantinya mencakup badan hukum Indonesia, baik yang merupakan anggota bursa maupun bukan anggota bursa.Peluang tersebut juga terbuka bagi korporasi swasta besar. OJK menyebut pihak-pihak di luar anggota bursa yang berminat menjadi pemegang saham BEI harus memberikan nilai tambah terhadap pengembangan bursa.Untuk kepemilikan hingga 5 persen, pihak tersebut tidak memerlukan persetujuan OJK. Namun, apabila kepemilikannya melampaui 5 persen, calon pemegang saham harus melalui proses penilaian dan memperoleh persetujuan OJK sesuai ketentuan yang berlaku.Hasan mengatakan calon pemegang saham dengan kepemilikan signifikan juga harus menunjukkan komitmen, keseriusan, serta proposal yang menjelaskan kontribusinya terhadap pengembangan bursa.Hasan berharap masuknya pemegang saham baru dapat mendorong peningkatan kemampuan operasional BEI, termasuk dari sisi infrastruktur dan teknologi. Perubahan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat fungsi BEI sebagai elf-regulatory organization (SRO).Ia menyebut pihak yang dapat menjadi mitra strategis tidak terbatas pada institusi tertentu. Dalam regulasi, kepemilikan BEI dapat diberikan kepada perseorangan dan badan hukum Indonesia, baik anggota bursa maupun bukan anggota bursa.“Memang wacana dan keminatan sudah sama-sama kita dengar melalui media tapi nanti pada saatnya, tentu setelah secara resmi Bursa efek menawarkan kepemilikan saham ke pihak-pihak tersebut, nanti tentu akan ada kepemilikan dan proses pemulihan saham oleh pihak-pihak Bursa,” ujarnya.