Ayah di Asahan Pemerkosa Anak Kandung hingga Hamil Jadi Tersangka

Wait 5 sec.

Momen polisi menanyai tersangka K. Foto: IstimewaPolres Asahan menetapkan seorang ayah berinisial K (51) sebagai tersangka yang diduga mencabuli anak kandungnya berusia 15 tahun hingga hamil di Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.“Sudah (tersangka). Jadi, orang tua yang mencabuli anaknya itu sudah ditetapkan tersangka, sudah ditahan,” kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel P Simamora, saat dihubungi kumparan, Kamis (8/10).Tersangka K telah ditahan di Polres Asahan sejak 7 Oktober 2026 setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, alat bukti, dan visum terhadap korban.Immanuel menjelaskan, tersangka telah melakukan pencabulan terhadap anaknya secara berulang kali sejak April 2026.Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka, ia mengaku melakukan pencabulan terhadap anaknya tersebut untuk melampiaskan nafsunya.Sebab, istri tersangka bekerja di Kalimantan dan tidak berada di rumah. Sementara itu, tersangka hanya bekerja sebagai buruh harian. Akibat perbuatan tersebut, anaknya kini sedang hamil tiga bulan.“Ibunya pergi ke Kalimantan. Sepertinya mereka pun keluarganya agak-agak broken gitu lah, belum cerai. Jadi, karena merasa tidak ada lagi istrinya di sini. Makanya dia melakukan itu kepada anaknya sendiri,” ujar Immanuel.“Sekarang kondisinya hamil 3 bulan. Berarti ini bulan 10, berarti bulan 7 terhitung hamil. Kalau tidak salah, ini mulai dilakukannya akhir bulan April,” sambung Immanuel.Ilustrasi pemerkosaan. Foto: ShutterstockImmanuel mengatakan, tersangka mengaku tidak pernah berhubungan dengan wanita lain. Namun, hal itu dilakukan kepada anak kandungnya sendiri.“Kalau kita tanya ‘apakah anda tidak pernah mendapatkan hubungan yang seperti apa lagi dengan perempuan lain?’, ‘tidak’, katanya. Jadi karena istrinya sudah tidak ada lagi lah dia melakukan itu melampiaskan (nafsu) ke anaknya,” imbuh Immanuel.Immanuel menjelaskan, korban awalnya menolak melakukan perbuatan tercela tersebut. Karena tinggal berdua dengan ayahnya, ia pun tak bisa menghindar. Hingga akhirnya korban tidak tahan atas perbuatan ayahnya dan kabur ke rumah kakaknya di Pekanbaru, Riau.Saat di rumah kakaknya, ia ditanya tentang kondisinya yang kurang sehat dan tidak pernah menstruasi lagi. Korban pun dibawa ke klinik terdekat untuk mengecek kondisinya.Hasil test pack menunjukkan bahwa korban telah hamil. Kakaknya pun menanyakan siapa yang melakukan perbuatan tersebut kepada korban. Korban menjawab bahwa ayahnya yang melakukannya.“Ditanya ‘siapa ini?’, dibilang sama si korban yang melakukan itu adalah bapaknya sendiri,” ucap Immanuel.Selanjutnya, kakak korban menghubungi pamannya dan membuat laporan ke Polres Asahan terkait peristiwa tersebut.“Akhirnya si korban pulang ini bikin laporan, kita proses lah,” kata Immanuel.Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana tambahan 1/3 dari pidana pokok karena korban merupakan anak kandung.