Diputus Verstek, Sara Wijayanto dan Demian Aditya Resmi Bercerai

Wait 5 sec.

Demian Aditya dan Sara Wijayanto Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparanSidang perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (8/10). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan putusan secara verstek karena Demian selaku tergugat tidak hadir dalam persidangan.Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, mengatakan Demian sudah dua kali dipanggil untuk menghadiri persidangan. Namun, ia tetap tidak hadir.“Jadi sebenarnya pada sidang yang pertama itu DA ya, tidak hadir. Kemudian dipanggil ulang, tidak hadir juga tadi. Langsung pembuktian. Setelah pembuktian, diputus langsung verstek,” ujar Abid kepada wartawan.Menurut Abid, setelah proses pembuktian dilakukan, gugatan perceraian tersebut kemudian dikabulkan oleh majelis hakim.“Iya, dikabulkan,” imbuhnya.Sara Wijayanto hadiri sidang cerai perdana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026). Foto: Aprilandika Pratama/kumparanAbid menjelaskan, putusan verstek dapat dijatuhkan ketika pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan meski telah dipanggil. Hal itu mengacu pada Pasal 125 HIR. Pasal Herziene Indonesisch Reglement (HIR) itu mengatur mengenai kewenangan pengadilan untuk menjatuhkan putusan verstek.“Kalau dalam Pasal 125 HIR itu bisa diputus satu kali, namun Pasal 126 memberikan kesempatan untuk dipanggil kembali. Nah ini dua kali nih. Jadi dua kali dipanggil, tidak hadir, maka pengadilan kemudian mengerjakan langsung pembuktian. Setelah pembuktian, langsung diputus verstek,” jelasnya.Dalam proses pembuktian, pihak penggugat dapat menghadirkan sejumlah alat bukti, termasuk dokumen dan saksi. Untuk perkara perceraian di Pengadilan Agama, saksi biasanya menjadi salah satu alat bukti yang diutamakan.“Alat bukti itu kan bisa alat bukti tertulis ya, alat bukti surat, seperti KTP, kemudian akta nikah, dan lain-lainlah. Kemudian ke alat bukti lainnya yaitu saksi. Cuma kalau di Pengadilan Agama masalah perceraian itu biasanya saksi lebih diutamakan,” tutur Abid.Sara Wijayanto hadiri sidang cerai perdana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026). Foto: Aprilandika Pratama/kumparanTerkait gugatan harta bersama atau harta gana-gini dalam perkara tersebut, Abid mengaku tidak mengetahui secara pasti. Namun, ia menduga tidak ada gugatan terkait hal tersebut karena perkara telah diputus secara verstek.“Nampaknya, saya sih tidak tahu sebenarnya, tapi nampaknya kalau dua kali terus diputus verstek, nampaknya tidak ada. Ya, karena kalau ada, itu akan membutuhkan waktu pembuktian-pembuktian selanjutnya,” ungkapnya.Meski majelis hakim telah mengabulkan gugatan perceraian Sara, Abid menegaskan status perceraian tersebut belum serta-merta berkekuatan hukum tetap. Masih ada waktu bagi tergugat untuk mengajukan upaya banding.“Jadi diputus ya, diputus verstek. Kemudian ada masa tenggang waktu untuk upaya banding mungkin, yaitu 14 hari ya, terhitung sejak diberitahukan putusan itu,” kata Abid.Apabila dalam waktu tersebut Demian tidak mengajukan banding, maka putusan perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya akan berkekuatan hukum tetap.“Nah, kalau pihak tergugat tidak mengajukan banding, berarti resmi bercerai pada saat itu,” tutup Abid.Sebagai informasi, gugatan perceraian dilayangkan Sara terhadap suaminya, Demian. Gugatan Sara tersebut terdaftar dengan nomor 3594/2026.Gugatan perceraian itu didaftarkan Sara melalui kuasa hukumnya pada 8 September 2026 dan disidangkan perdana pada 24 September.Pasangan Demian Aditya dan Sara Wijayanto menikah pada 22 Mei 2014. Dari pernikahan itu keduanya belum dikaruniai keturunan. Namun, Demian memiliki satu anak laki-laki bernama Kiandra Aldya Arka dari pernikahan sebelumnya.