Pemilik dan ketua yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta, Diyah Kusumastuti tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (12/10/2026). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparanPemilik sekaligus Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta, Diyah Kusumastuti, dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Senin (12/10).Terkait tuntutan JPU ini, orang tua korban berharap saat putusan nanti, hakim bisa memvonis Diyah lebih tinggi."Harapannya sih ya (lebih tinggi), kalau dari wali murid pasti di atas maksimal, tapi itu mungkin atau tidak kami juga kan belum tahu karena kami juga banyak yang enggak paham soal hukum, ya. Jadi kalau bisa maksimal, kalau bisa lagi di atas maksimal," kata salah satu orang tua korban, Imedia Dwi Anjani.Imedia mengatakan paling tidak vonis kepada Diyah sesuai dengan tuntutan JPU."Minimal sesuai tuntutan," harapnya.Rumah kontrakan yang digunakan sebagai Daycare Little Aresha Yogyakarta di Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta dicorat-coret orang tak dikenal (OTK). Foto: Panji/kumparanSoal Diyah yang akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya, Imedia mengatakan bahwa itu merupakan hak terdakwa. Namun, yang perlu diingat dalam kasus ini korban sangat banyak."Korbannya 150 plus dan yang terdaftar itu anak-anak itu 203 atau 204. Jadi ini bukan satu dua orang. Jadi kami harap bisa dilihat dari jumlah korban, dampaknya, sakit yang anak-anak alami selama di sana gitu," katanya.Pemilik dan ketua yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta, Diyah Kusumastuti tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (12/10/2026). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparanDituntut 10 Tahun PenjaraSebelumnya, Diyah Kusumastuti dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh JPU dalam sidang Senin (12/10).Menurut JPU, Diyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas serangkaian tindakan ilegal, mulai dari menyelenggarakan satuan pendidikan tanpa izin, mengiklankan jasa secara tidak benar, hingga turut serta melakukan kekerasan dan penelantaran anak secara berlanjut.Selain pidana kurungan, JPU menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 900 juta. Apabila denda tersebut tidak dilunasi setelah masa perpanjangan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasil pelelangan tidak mencukupi, denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara pengganti selama 180 hari.JPU juga mewajibkan Diyah membayar restitusi sebesar Rp1,27 miliar kepada 83 anak yang menjadi korban, sesuai dengan keputusan LPSK. Jika restitusi tidak dibayarkan dan aset yang disita tidak mencukupi, terdakwa harus menjalani tambahan pidana penjara pengganti selama 217 hari. Sebagai pidana tambahan, JPU turut menuntut pencabutan izin Yayasan Aresha Indonesia Center serta penutupan operasional Daycare PGTK Little Aresha.